Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Apa Syarat dan Bagaimana Cara Menghitung Zakat Perusahaan?

Ismet Rifani • Minggu, 15 Maret 2026 | 18:23 WIB

Photo
Photo

ZAKAT PERUSAHAAN

Pertanyaan :

Saya ingin mengetahui tentang zakat perusahaan, apa syaratnya dan bagaimana cara menghitungnya ?

 

Jawaban :

Zakat perusahaan dianalogikan dengan zakat perdagangan ('urudh al-tijarah), karena aktivitas utama perusahaan umumnya adalah mencari keuntungan melalui usaha atau niaga. 

Berikut adalah dalil-dalil utama yang menjadi landasan kewajiban zakat perusahaan:

 

  1. Dalil Al-Qur'an

Surah Al-Baqarah Ayat 267:

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...".
Para ulama tafsir, seperti Mujahid, menjelaskan bahwa frasa "hasil usahamu yang baik-baik" mencakup harta yang diperoleh dari perdagangan atau perniagaan.

 

Surah At-Taubah Ayat 103:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna menyucikan dan membersihkan mereka...".
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa setiap harta yang dimiliki dan berkembang (termasuk kekayaan perusahaan) wajib dizakatkan untuk menyucikan pemiliknya.

 

Surah Al-Ma'arij Ayat 24-25:
Menjelaskan bahwa dalam setiap harta orang kaya terdapat hak yang ditentukan bagi orang miskin. 

 

  1. Dalil Hadits

 Hadits Riwayat Abu Dawud:
Dari Samurah bin Jundub r.a., ia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami sediakan untuk diperjualbelikan" (HR. Abu Dawud No. 1562).

 

Hadits Riwayat Bukhari:
Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat tidak akan mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan dan kekayaan. 

 

  1. Fatwa dan Ijtihad Ulama

Secara kontemporer, kewajiban zakat perusahaan didukung oleh kesepakatan ulama internasional dan nasional: 

 

Muktamar Internasional Zakat I (1984) di Kuwait menyepakati bahwa perusahaan (badan hukum) wajib mengeluarkan zakat layaknya individu.

 

Fatwa MUI (Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2009 & 2021) menyatakan bahwa perusahaan yang memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat, baik sebagai entitas hukum mandiri maupun sebagai wakil pemegang saham.

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia juga mengakui perusahaan sebagai subjek zakat. 

Zakat perusahaan di Indonesia didasarkan pada analogi zakat perdagangan, di mana objeknya adalah laba bersih atau aset lancar bersih perusahaan. Sama seperti zakat pribadi, zakat perusahaan juga berfungsi sebagai 

pengurang penghasilan bruto dalam pelaporan pajak badan (PPh Badan). 

 

Syarat Zakat Perusahaan

Sebuah perusahaan wajib menunaikan zakat apabila memenuhi kriteria berikut: 

Kepemilikan Muslim: Saham perusahaan dimiliki oleh orang Muslim (jika bercampur, zakat hanya dikenakan pada porsi saham milik Muslim).

Mencapai Nisab: Kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nilai setara 85 gram emas.

Mencapai Haul: Kepemilikan harta/aset perusahaan sudah genap satu tahun hijriah atau satu tahun buku perusahaan.

Harta Halal: Bidang usaha dan aset yang dikelola harus sesuai dengan prinsip syariah. 

 

Cara Menghitung Zakat Perusahaan

 Terdapat dua metode umum yang digunakan (berdasarkan standar BAZNAS): 

  1. Metode Aktiva Lancar Bersih (Working Capital)
    Menghitung selisih antara aset lancar (uang tunai, piutang, persediaan) dengan kewajiban jangka pendek (utang yang jatuh tempo dalam satu bulan).
    1. Rumus: (Aset Lancar - Kewajiban Jangka Pendek) x 2,5%.
  2. Metode Laba Bersih
    Menghitung zakat langsung dari keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi beban operasional namun sebelum pajak.
    1. Rumus: Laba Bersih x 2,5%. 

 Contoh Simulasi (Data 2025/2026):
Jika perusahaan memiliki aset lancar Rp2.000.000.000 dan utang jangka pendek Rp500.000.000, maka: 

Aset Bersih: Rp1.500.000.000.

Nisab: Karena Rp1,5 Miliar > 85 gram emas (asumsi Rp91,68 juta di 2026), maka wajib zakat.

Zakat: Rp1.500.000.000 x 2,5% = Rp37.500.000. 

 

Penting untuk Pajak Badan

 Agar pembayaran zakat ini diakui sebagai pengurang pajak perusahaan, pastikan Anda:

Membayar melalui lembaga resmi seperti Baznas RI atau LAZ yang disahkan pemerintah.

Menyimpan Bukti Setor Zakat (BSZ) untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Pahami bahwa zakat gaji karyawan yang dipotong perusahaan tidak bisa mengurangi pajak badan perusahaan itu sendiri, melainkan hanya mengurangi pajak pribadi karyawan tersebut. (*)

 

 

 

Editor : Ismet Rifani
#Zakat perusahaan #tanya jawab Ramadan #BMH Kaltim