ZAKAT PENGUSAHA KELAPA SAWIT DAN PENGGEMUKAN SAPI
Pertanyaan :
Saya seorang petani yang memiliki perkebunan kelapa sawit di daerah Kutai Timur dengan luas 100 hektar dan juga memiliki ternak sapi yang digemukkan yang akan dijual setiap lebaran Idul Adha. Bagaimana menghitung zakat dari 2 jenis usaha saya ini? HP 0811538xxx
Jawaban :
Untuk usaha perkebunan kelapa sawit dan ternak penggemukan sapi, cara menghitung zakatnya berbeda, karena dalam fikih zakat keduanya masuk kategori yang berbeda. Kelapa sawit biasanya dihitung sebagai zakat pertanian atau zakat usaha/perdagangan hasil kebun, sedangkan penggemukan sapai masuk zakat perdagangan/peternakan komersial
Penjelasan lebih detail dari dua jenis usaha sebagai berikut :
- Zakat Perkebunan Kelapa Sawit; Perkebunan kelapa sawit seperti di daerah Kutai Timur umumnya diperlakukan seperti zakat hasil pertanian/perkebunan. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq ≈ 653 kg gabah / hasil panen setara, karena sawit dijual dalam bentuk uang, maka yang dihitung adalah nilai hasil panen. Adapun besaran Zakat Adalah 10% jika kebun diairi oleh air hujan / alami, sedangkan jika menggunakan biaya irigasi atau perawatan intensif sebesar 5%.
Cara menghitung dalam satu kali panen atau periode tertentu, contoh misalnya : Total penjualan TBS sawit: Rp500.000.000 - Biaya operasional (panen, pupuk, pekerja, transport) : Rp200.000.000 = Hasil bersih Rp300.000.000 X 5%, maka zakatnya = Rp15.000.000. Zakat ini dibayar setiap panen, tidak harus menunggu satu tahun.
- Zakat Usaha Penggemukan Sapi untuk dijual saat Idul Adha termasuk usaha perdagangan ternak, bukan zakat ternak tradisional, karena proses usahanya adalah peternah membeli sapi, lalu digemukkan, lalu dijual untuk mengambil selisih keuntungan, maka zakatnya mengikuti zakat perdagangan dengan nisab setara dengan 85 gram emas dan haul sudah berjalan 1 tahun. Adapun besaran zakatnya 2,5% dari total nilai usaha
Cara menghitung total nilai usaha saat akhir tahun dengan rumus : Harga beli sapi + Kas + Keuntungan – Utang usaha = Zakat. Contoh misalnya : Anda memiliki 40 ekor sapi siap jual dengan harga rata-rata Rp25.000.000/ekor X 40 ekor = Rp1.000.000.000 + Kas usaha Rp100.000.000 = Total harta usaha Rp1.100.000.000, maka zakatnya Rp1.100.000.000 X 2,5% = Rp27.500.000. Wallahu’alam. (*)
Editor : Ismet Rifani