Kekurangan Penghulu di Kaltim dan Dampaknya, Cuma Satu di Mahakam Ulu, Bergerilya di 5 Kecamatan
Sabtu, 16 September 2023 19:00
Penghulu di Kaltim saat prosesi pernikahan.

Dari tahun ke tahun, angka pernikahan terus mengalami peningkatan. Ironisnya, jumlah penghulu tak mengalami penambahan sepadan.
ASEP SAIFI, Samarinda
@asepsaifi
SEPANJANG 2022, tercatat ada 22.621 peristiwa pernikahan tercatat di Kaltim. Keseluruhan jumlah tersebut ditangani 117 penghulu yang tersebar di 10 kabupaten kota. Jumlah itu masih jauh dari kata ideal. Terlebih, sejauh ini belum ada penambahan aparatur sipil negara (ASN) untuk penghulu. Itu disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Kaltim melalui Kabid Binmas Islam Muh Isnaini kepada Kaltim Post.
Dia menuturkan, berdasarkan perhitungan dan kebutuhan, jumlah ideal penghulu di Kaltim adalah 246 orang. Tiap kecamatan, ditempatkan dua orang dengan komposisi satu kepala KUA, dan satu orang lainnya penghulu. "Idealnya seperti itu (dua orang tiap kecamatan). Yang ada sekarang ini baru 117 penghulu, sehingga harus dimaksimalkan dengan merangkap, satu penghulu ada yang menangani beberapa kecamatan," ungkapnya.
Bahkan di Kabupaten Mahakam Ulu, saat ini hanya ada satu penghulu yang harus melayani lima kecamatan. Kendati wilayah terjauh di Kaltim tersebut merupakan daerah minoritas, menurutnya tetap diperlukan tambahan penghulu di Mahulu. "Tahun ini untuk tambahan yang PNS tidak ada, cuma untuk yang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada. Kita di Kaltim hanya kebagian dua orang," bebernya.
Pun demikian SDM penghulu yang baru direkrut, masih sangat kurang untuk memenuhi kekurangan penghulu. "Harapan kami untuk SDM KUA di Kaltim bisa lebih diprioritaskan. Apalagi daerah kita memang ditunjuk sebagai IKN, jadi perlu penambahan penghulu," ungkapnya. Disinggung soal sebaran penghulu di Kaltim, Isnaini menyebut, paling sedikit di Kabupaten Mahulu yang hanya ditempati satu penghulu. Kemudian Bontang empat orang, lalu Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) sama-sama tujuh penghulu.
"Terbanyak Kutai Timur 22 penghulu, Samarinda 19 orang, lalu Kutai Kartanegara, Paser, dan Berau sama-sama 16 orang. Serta Kutai Barat sembilan penghulu," ungkapnya. Belum idealnya ketersediaan penghulu dengan angka peristiwa pernikahan menjadikan tantangan yang kerap dihadapi para penghulu. Misalnya dalam menentukan durasi dan pelaksanaan ijab kabul pernikahan yang berlangsung di luar KUA. Apalagi beberapa calon pengantin memilih hari dan waktu yang sama. Kondisi itu membuat permintaan beberapa calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan pada hari dan waktu yang diinginkannya, tak dapat diakomodasi.
Belum lagi jika penghulu dihadapkan pada kondisi ketika terjadi pengunduran waktu pernikahan. Jadi, berdampak pada jadwal selanjutnya. Darurat kekurangan penghulu bukan hanya dirasakan Kaltim, tapi juga dirasakan seluruh Indonesia. Dalam keterangannya, Kementerian Agama menyampaikan masih sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu. Kebutuhan terhadap jabatan fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang. Sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.
"Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu," ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin dalam keterangan resminya. "Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang," sambungnya. Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Beberapa penghulu bahkan ada yang harus melayani lebih dari satu KUA kecamatan. "Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi Covid-19 yang lalu," terang Zainal.
Mantan kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu. Tahun 2023, sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur PPPK. "Insyaallah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK. Kami berharap mereka yang berminat harus mempersiapkan diri dari sekarang," tuturnya. Zainal berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan. "Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut Zainal menjelaskan, tugas penghulu sangat penting. Tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal. Peristiwa nikah dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta. Angka perceraian juga tinggi, lebih 500 ribu. Ada juga kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga. "Semua itu memerlukan peran penghulu," sebutnya.
Bahkan, kata pria yang dulunya pernah bertugas di KUA ini, penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan. Selain itu, penghulu ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan. (riz/k16)
LATEST NEWS
