Dampak Investor Bisa Kantongi HGU hingga 190 Tahun, Konflik Agraria Berpotensi Muncul di IKN
Jumat, 17 Maret 2023 12:42


Keputusan pemerintah mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan meraup sebanyak-banyaknya investasi swasta dari dalam maupun luar negeri dianggap ironi. Salah satunya terkait agraria.
BALIKPAPAN-Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai tidak sesuai konstitusi. Khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA). Sehingga berpotensi memunculkan konflik agraria di ibu kota negara baru.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Rahmawati Al Hidayah mengungkapkan, potensi itu dapat muncul karena PP 12/2023 memberikan jaminan dua siklus bagi hak guna usaha (HGU) di IKN. Dengan total 190 tahun kepada pelaku usaha. “Ini tidak sesuai dengan semangat dan tujuan konstitusi dan UUPA. Hanya akan menggadaikan sumber daya alam dengan berbagai proyek eksploitasi,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (15/3).
Padahal, lanjut Ketua Pusat Studi Hukum SDA Unmul ini, mengenai aturan kemudahan dalam konteks penanaman modal bagi pelaku usaha untuk HGU, sebenarnya bukan hal baru. Mengingat UUPA sebagai dasar dalam pemberian hak sudah pernah “dikesampingkan” dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Beleid itu kemudian diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008. “Itu artinya pengaturan mengenai perpanjangan HGU kembali pada UUPA,” ujarnya.
Ketentuan mengenai HGU di IKN diterangkan pada Pasal 18 ayat 1 PP 12/2023. Di mana jangka waktu HGU atas HPL (Hak Pengelolaan) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun. Melalui satu siklus pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak selama 25 tahun, dan pembaruan hak untuk 25 tahun. Selanjutnya, dalam Pasal 18 ayat 4 mengatur bahwa pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua. Dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.
Jika siklus pertama dan siklus kedua diakumulasikan, maka jangka waktu HGU menjadi 190 tahun. “Jadi PP 12/2023 menjamin keuntungan bagi pemilik modal. Dan menimbulkan ketidakadilan dalam akses hak atas tanah. Bahkan berpotensi memunculkan konflik agraria. Juga mengonfirmasi bahwa pemerintah berwatak pengusaha, yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Menurutnya, apabila merujuk UUPA, HGU diberikan dalam jangka 35 tahun yang dapat diperpanjang 25 tahun.
Selanjutnya dalam PP Nomor 40 Tahun 1996, mengatur bahwa jangka waktu HGU adalah 35 tahun, dan dapat diperpanjang selama 25 tahun. Terhadap kepentingan penanaman modal, perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan sekaligus pada saat pembayaran uang pemasukan pertama kali. “Melihat pengaturan mengenai HGU ini, maka sesungguhnya keistimewaan bagi pelaku usaha yang mendapatkan HGU sudah lama dilakukan dengan jangka waktu maksimal 95 tahun,” kritiknya.
Apalagi dengan adanya kebolehan melakukan “perpanjangan dan pembaharuan sekaligus” terhadap HGU pada PP 12/2023, menurutnya menyisakan dan menimbulkan problematika. Yakni, negara tidak punya kuasa selama jangka waktu HGU tersebut. Juga menimbulkan ketidakadilan dalam pemerataan hak atas tanah. Dengan demikian, dia menilai lahirnya PP 12/2023 akan semakin menambah masalah. “Semakin membuktikan bahwa negara hanya fokus untuk melayani kepentingan investasi di IKN. Dan hanya menguntungkan pemilik modal yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tuding Rahmawati.
Dia pun mengingatkan Indonesia sudah punya sejarah yang kebijakannya bertumpu pada kepentingan investasi atau pemilik modal. Sejak Orde Baru dengan narasi jaminan investasi akan berkorelasi pada kesejahteraan. Namun, faktanya, menurut Rahmawati, pemerintah terbukti tidak mampu menyelesaikan. Bahkan memperkecil ketimpangan kesejahteraan. Sebagaimana amanat konstitusi bahwa hak menguasai negara dalam pengelolaan SDA adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Dan PP 12/2023 ini jelas didasari atas semangat untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan atau daerah mitra,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyatakan, PP 12/2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. “Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta, baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat mempelajari beleid tersebut secara menyeluruh agar esensinya dapat dipahami secara utuh. “Sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang. (riz/k16)
Rikip Agustani
ikkifarikikki@gmail.com

LATEST NEWS

Terry Shahab Siap Kembali Muncul Bawakan Lagu Sedih
29 Maret 2023

Burger Pemecahan Rekor Harry Kane
29 Maret 2023
