alexametrics Pertamina Bersikukuh Bangun Buffer Zone

Pertamina Bersikukuh Bangun Buffer Zone

Jumat, 17 Maret 2023 13:08

pertamina-bersikukuh-bangun-buffer-zone

BALIKPAPAN – Masih banyak depo atau terminal BBM (TBBM) milik Pertamina yang berimpitan dengan permukiman warga. Pertamina mencatat ada sembilan depo berisiko tinggi dan bisa menimbulkan dampak seperti kebakaran di area depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

Namun, Pertamina tetap akan mempertahankan dan tidak akan memindahkan depo tersebut. Seperti halnya depo BBM Pertamina yang berada di Jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.  

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan upaya yang bisa dilakukan adalah membangun buffer zone atau kawasan penyangga. Berupa lahan yang tidak dibangun dan dibiarkan sebagaimana aslinya. Untuk mengelilingi depo BBM dan memisahkannya dengan permukiman masyarakat.

“Kami memohon support. Karena, kondisi yang seperti Plumpang ini, TBBM ini ada sembilan lagi yang berdekatan dengan warga. Jadi, kita harus lakukan (pembangunan buffer zone)," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (16/3).

Pembangunan buffer zone di sekitar Depo BBM ini, lanjut Nicke, harus dilakukan. Sebab, secara aspek keselamatan, kejadian seperti di Depo Plumpang tidak boleh terjadi kembali. Sebab itu, dia juga meminta kepada anggota Komisi VII DPR RI untuk membantu mengawal penuntasan pembangunan buffer zone di daerah pemilihan mereka.

“Mari kita saling bahu-membahu untuk pembangunan buffer zone sesegera mungkin. Agar masyarakat sekitar bisa terselamatkan dari risiko-risiko yang seharusnya tidak terjadi,” ajak dia.

Dia juga mengatakan, mengenai hak kepemilikan tanah dan bangunan milik masyarakat di sekeliling depo, akan diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun, buffer zone di sekitar depo BBM harus dibangun, apapun statusnya. “Karena ini demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Willy Midel Yoseph berharap Pertamina bisa menyusun perencanaan tata ruang bersama pemerintah daerah. Baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Untuk mengatur batasan atau zona yang berbatasan dengan permukiman masyarakat.

“Harus ada ketentuannya. Yang bisa saya katakan saklek. Artinya pemerintah daerah, dalam hal ini aparat, bisa menindak tegas,” usulnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyampaikan perlu ada regulasi atau undang-undang untuk pengamanan objek vital nasional. Sebagai payung hukum yang kuat terhadap keberadaan objek vital nasional seperti depo BBM maupun kilang milik Pertamina.

”Kalau dihuni masyarakat secara liar, tentunya ini di luar kemampuan Pertamina. Sehingga perlu ada regulasi oleh pemerintah. Dan pemerintah daerah dalam bentuk perda (peraturan daerah) yang tegas,” tutup Willy. (dwi/k16)

 

RIKIP AGUSTANI