
SAMARINDA–Temuan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan ihwal adanya aktivitas terselubung di antara 21 izin usaha pertambangan (IUP) ilegal, dianggap Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim sebagai langkah terlambat dan tak jelas pangkalnya. Mestinya, pansus bergerak lebih fleksibel. Mengingat pansus merupakan kelengkapan dewan yang bisa mengoneksikan benang merah yang saling tak terhubung dalam persoalan ini.
“Dengan kewenangannya, mereka (Pansus Investigasi Pertambangan) punya ruang untuk mengumpulkan pihak yang terlibat duduk bersama menemukan solusi dari masalah itu. Dari gubernur, DPMPTSP, hingga kepolisian,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari kepada Kaltim Post, (15/3). Menurut dia, sejauh ini pansus hanya berupaya mengumpulkan informasi lewat rapat dengar pendapat ke berbagai pihak berkelindan. Tak ada upaya mendudukkan seluruh pihak tersebut dalam satu wadah diskusi.
Sejak dibentuk awal November 2022, belum ada tindakan tegas yang diambil ihwal 21 IUP palsu dengan dalih sudah berada di meja kerja Polda Kaltim. Lewat kewenangannya, pansus bisa menjadi simpul untuk mendesak kepolisian. Lebih spesifik, pansus bisa menekan untuk memastikan seperti apa muara dari tafahus penanganan laporan pemalsuan tanda tangan gubernur dalam proses penerbitan ke 21 IUP tersebut. “Bisa juga mendesak dengan memberi tenggat waktu untuk memantik kepolisian agar kasus ini jelas. Tak berakhir berlarut-larut seperti saat ini,” imbuhnya.
Adanya surat terbuka yang dilayangkan warga Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) terkait tambang ilegal di wilayah tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM, dinilainya hanya menjadi lip service belaka dari para wakil rakyat yang masuk struktur Pansus Investigasi Pertambangan. Meski mengetahui surat itu telah dikirim medio Desember 2022 dengan balasan yang tak jelas.
Pansus, sambung Eta, justru tak berinisiatif untuk turut terlibat bersama warga desa yang terdampak tambang ilegal. “Kenapa anggota dewan tak membuat ulang surat terbuka itu bersama warga desa. Lalu kawal hingga pusat. Mungkin enggak berani saja,” sindirnya. Kendati sudah mendapati secara langsung bagaimana praktik pertambangan ilegal luwes beraksi, tak ada upaya konkret yang ditunjukkan DPRD Kaltim untuk memberikan kepastian ke warga yang harus berhadapan langsung dengan kerusakan lingkungan yang ada.
“Bagaimana upaya advokasi anggota dewan ke warga soal ini. Hanya di permukaan, tak ada tindakan nyata untuk masyarakat,” jelasnya. Untuk diketahui, Samin, selaku kepala Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit pada awal September lalu. Juga, menghubungi Call Center Polri 110 pada 1 Oktober 2022 lalu. Upaya itu dilakukan agar wilayah kerjanya terbebas dari aktivitas tambang baru bara.
Samin juga melaporkan permasalahan tambang tersebut kepada tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan. Dikatakannya, dari sekian surat yang telah dikirimkannya itu, ada secercah harapan setelah ia menerima balasan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia tertanggal 2 Januari 2023.
Surat tersebut bernomor: B-3/KM.00.01/1/2023 perihal tindak lanjut pengaduan masyarakat ditujukan kepada kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan agar menindaklanjuti laporan Samin, dan surat ini ditandatangani oleh atas nama Deputi Bidkoor Kamtibmas, Asdep 2/V Kamtibmas Asep Jenal Ahmadi. “Namun, hingga beberapa pekan ini belum ada tindak lanjut dari surat ini. Lalu, kami ini bingung, mau lapor ke mana lagi?” kata Samin, belum lama ini.
Diwartakan sebelumnya, satu dari 21 IUP palsu di Kaltim terungkap masih beroperasi hingga kini. Hal itu ditemukan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ketika menginspeksi konsesi IUP bodong itu pekan lalu. Lokasi konsesi itu berada di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, PPU. Tak hanya aktivitas eksplorasi dan produksi, proses pengangkutan emas hitam ilegal itu pun secara terang-terangan menggunakan jalan umum.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin mengaku, melihat langsung aktivitas lancung tersebut masih berjalan, kendati laporan masalah ini sudah masuk meja kerja aparat kepolisian.
“Iya, masih ada yang beroperasi. Di konsesi IUP palsu dengan nama perusahaan PT Tata Kirana Mega Jaya. Hal ini juga saya sampaikan dalam paripurna kemarin (13 Maret 2023),” ungkapnya. Batu bara yang dikeruk kemudian ditimbang di Desa Tanjung Baru sebelum didrop di Jetty HBH Semoi 4, Tengin Baru, Sepaku. Anehnya, lanjut politikus muda Golkar ini, jetty itu bukanlah jetty atau dermaga untuk memproses batu bara. Dari tiga jetty yang ada di area itu, hanya Jetty CKT yang memang memiliki legalitas untuk proses bongkar muat angkutan batu bara.
Hal itu diketahui pansus, karena di lokasi, enam orang yang terlibat langsung proses pengangkutan itu berhasil dikonfirmasi dan menyatakan memanfaatkan Jetty HBH Semoi 4. Masih moncernya aktivitas angkutan batu bara kendati IUP dinyatakan palsu hingga sudah dilaporkan ke aparat berwajib kian membuatnya bingung. Legalitas apa yang dipegang para penambang itu, hingga bisa begitu luwes beraktivitas bahkan bongkar muat batu bara di dermaga tersebut.
Masyarakat yang ditemuinya pun mengaku, mengeluhkan aktivitas haram tersebut lantaran banyak jalan sekitar yang rusak dilintasi truk-truk pengangkut batu bara. (riz/k8)
Bayu Rolles

LATEST NEWS

Terry Shahab Siap Kembali Muncul Bawakan Lagu Sedih
29 Maret 2023

Burger Pemecahan Rekor Harry Kane
29 Maret 2023
