alexametrics Pemprov Diminta Kaji Jalan Produksi Khusus, Paksa Angkutan Batu Bara dan Sawit Melintas

Pemprov Diminta Kaji Jalan Produksi Khusus, Paksa Angkutan Batu Bara dan Sawit Melintas

Sabtu, 18 Maret 2023 14:09

pemprov-diminta-kaji-jalan-produksi-khusus-paksa-angkutan-batu-bara-dan-sawit-melintas

ilustrasi angkutan CPO

BALIKPAPAN-Truk pengangkut batu bara dan sawit masih banyak beredar di jalan umum Kaltim. Padahal, sudah ada regulasi yang secara jelas mengatur larangan tersebut. Anomali itu memunculkan usulan agar Pemprov Kaltim membangun jalan produksi khusus angkutan batu bara dan sawit. Wacana itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Irwan.

Untuk diketahui, pemerintah punya payung hukum untuk menindak angkutan batu bara dan sawit yang melintasi jalan umum. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012. Bagi pelanggar perda tersebut, terancam pidana kurungan paling lama 6 bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. “Dan menurut saya, daripada pemerintah membangun tol, lebih baik membangun jalan produksi. Paksa semua perusahaan masuk ke situ. Mereka bayar ke daerah untuk jadi PAD (pendapatan asli daerah),” usulnya kepada Kaltim Post, belum lama ini.  

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hal baru. Di Eropa dan Amerika Serikat, sistem itu sudah diberlakukan. “Pemerintah punya tugas meningkatkan PAD. Dan sudah melihat peluang di hulu ada ratusan perizinan pertambangan, perkebunan, termasuk hilirisasi industri. Tetapi tidak memanfaatkan itu,” jelasnya. Selain perda, juga sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 43 Tahun 2013. Beleid itu mengatur setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus.

Kewajiban membuat jalan khusus tersebut, termasuk pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing jalan umum. Di mana pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari instansi terkait atau ketentuan yang berlaku. “Padahal aturannya jelas. Kalau ada jalan tambang melintasi jalan nasional atau jalan daerah, dia harus buat flyover atau underpass. Artinya mereka dilarang mengganggu aktivitas masyarakat di jalan umum ini,” tegas politikus Partai Demokrat ini.

Dengan demikian, sambung dia, pemerintah daerah khususnya Pemprov Kaltim dapat membangun jalan produksi khusus angkutan batu bara maupun sawit ini. Dengan waktu sekira 5 tahun, membangun jalan produksi mulai Kutai Barat (Kubar), lalu menuju Kutai Timur (Kutim) hingga Kutai Kartanegara (Kukar). Jalan tersebut dilengkapi beberapa pintu keluar atau exit way.  “Daripada Pak Isran mau mewakili negara membangun IKN (Ibu Kota Nusantara), lebih baik Kaltim fokus membangun jalan produksi aja. Biar banyak yang bisa diselesaikan. Sambil meningkatkan PAD kita,” terang dia.

Leluasanya angkutan batu bara dan sawit menggunakan jalanan umum sebagai jalur hauling juga turut dikeluhkan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menuturkan, dirinya melihat langsung proses pengangkutan emas hitam ilegal secara terang-terangan menggunakan jalan umum di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Ada juga temuan kami, truk pengangkut batu bara melintas di jalan poros menuju Kota Bangun, jalan poros Bontang-Kutai Timur,” imbuhnya.

Jalan yang sudah memakan anggaran tak sedikit dari APBN pun diyakininya bakal rusak dalam waktu dekat jika kendaraan-kendaraan bertonase besar pengangkut emas hitam terus melintas memanfaatkan jalan umum. (riz/k16)

 

Rikip Agustani

ikkifarikikki@gmail.com