alexametrics Revisi UU IKN, Demi Garansi Pemindahan Berlanjut

Revisi UU IKN, Demi Garansi Pemindahan Berlanjut

Senin, 18 September 2023 10:12

revisi-uu-ikn-demi-garansi-pemindahan-berlanjut

Bangunan yang direncanakan sebagai hunian menteri di IKN.

Dinamika politik dalam negeri yang begitu cair, membuat pemerintah terus berupaya mengatur agar pembangunan IKN mendapat kepastian hukum.

 

BALIKPAPAN-Untuk keempat kalinya, konsultasi publik terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) digelar pemerintah. Mematangkan substansi perubahan regulasi sekaligus memastikan peraturan yang disusun mengakomodasi aspirasi masyarakat, jadi fokus utama. Pada konsultasi publik yang digelar secara daring akhir pekan lalu, staf ahli menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan UU IKN bertujuan penguatan keserasian dan keselarasan gerak pembangunan IKN.

Dia menerangkan, ada sembilan pokok-pokok perubahan UU IKN yang menjadi bahasan utama antara parlemen dan pemerintah di DPR RI. Yakni mengenai luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, dan pembiayaan, kewenangan khusus, pengisian JPT pratama non-PNS Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, jaminan keberlanjutan, serta pemantauan dan peninjauan.

“Upaya kolaboratif dari elemen bangsa menjadi syarat utama, jadi perlu dukungan. Dengan adanya dukungan tersebut bisa lebih optimal. Konsultasi publik ini sebagai bentuk upaya dan kolaborasi bersama untuk memperkuat pengaturan pemindahan ibu kota negara,” tutur Teni yang kemudian menjabarkan satu per satu pokok perubahan UU IKN. Pertama, sambung dia, mengenai kewenangan khusus yang dilakukan dalam rangka penguatan kedudukan Otorita IKN pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Termasuk di dalamnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara.

 Kedua, setelah Otorita IKN berkedudukan sebagai pemdasus, pengelolaan anggaran/barang memerlukan pengaturan-pengaturan tertentu. Ketiga, terkait pertanahan, pelepasan hak pengelolaan bertujuan agar hak atas tanah (HAT) di IKN dapat diberikan di atas tanah negara guna memberi kepastian hukum terkait status pertanahan.

Adapun mengenai pengisian JPT Pratama non-PNS Otorita IKN, dia menyebut, dibutuhkan kombinasi antara birokrat (PNS) dan non-birokrat. Kelima, terkait penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan lex specialis yang mengatur pelaku usaha memiliki kewajiban hunian berimbang di wilayah IKN. Otorita IKN dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan perumahan di IKN.

Keenam, terkait luas dan batas wilayah, wilayah Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. Area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN. Jadi, tidak terjadi konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Adapun mengenai tata ruang, dia menyebut, diperlukan ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Kedelapan, terkait jaminan keberlanjutan kepada investor. Ditegaskan Teni, revisi undang-udang agar pembangunan IKN akan terus dilaksanakan sampai tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

Sementara poin terakhir, terkait pemantauan dan peninjauan. Diakuinya, saat ini pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan Pemdasus IKN belum diatur secara eksplisit dalam UU IKN.  Pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN akan lebih cenderung pada pelaksanaan pemerintahan daerah khusus. Di forum yang sama, Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo menerangkan tiga tujuan perubahan UU IKN.

Pada pokoknya, memperkuat Otorita IKN agar lebih lincah efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Lalu penguatan aspek kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN sebagai kementerian lembaga dan pemdasus. Juga mengatur norma kriteria perizinan dan investasi. “Menyangkut adanya kendala-kendala sektoral perlu penguatan kewenangan Otorita IKN dalam pelaksanaan nanti sebagai pemdasus,” ungkapnya.

Tujuan lainnya, peningkatan ekosistem investasi demi memaksimalkan kontribusi investor agar pembangunan IKN berlanjut. “Sebagaimana kita ketahui bahwa kita memerlukan pembangunan infrastruktur yang masif,” ujar Agung.  Sementara itu, DeputiBidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri menyampaikan, perubahan UU IKN merupakan upaya penguatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

IKN harus didesain dengan kondisi alam dan Key Performance Indeks (KPI) paling tidak dari 75 persen wilayah darat IKN akan menjadi ruang hijau. Terdiri dari 65 persen area yang dilindungi, dan 10 persen area produksi makanan. “Lalu pembangunan itu bersifat rendah emisi karbon. Di mana kita berharap pada 2045, IKN ini akan mengalami satu kondisi net zero emmision. Salah satu caranya menjadikan IKN sebagai kota hutan atau forest city,” katanya.

Selain itu, pemanfaatan tanah di IKN harus sesuai tata ruang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan IKN sebagai kota hutan dengan target 65 persen sebagai kawasan lindung. Menurutnya, menjadikan IKN sebagai forest city, maka harus memulihkan kawasan hutan di wilayah yang telah mengalami kerusakan. “Pembangunan IKN ini bukan merusak lingkungan tapi ada misi memulihkan lingkungan,” tegasnya.

Perempuan berkerudung ini menambahkan, sebelum pembangunan IKN dilaksanakan akhir 2022, sampai 2019, hanya 16 persen tutupan hutan sekunder di wilayah IKN. Pada bagian lain, laju deforestasi rata-rata 1.000 hektare per tahun. Data ini berdasarkan hasil analisis kajian tutupan lahan tahun 2009 hingga 2019. “Artinya bahwa situasi ataupun kondisi lingkungan itu sudah terjadi jauh sebelum IKN dibangun. Karena itu, dengan konsep forest city, kita sebenarnya ingin melakukan sebuah misi memulihkan kembali ekosistem rusak yang ada di wilayah IKN ini. Karena itu pembangunan IKN ini bukan merusak lingkungan, tetapi sekaligus ada misi untuk memulihkan lingkungannya,” ulangnya.

Saat ini, sambung dia, ada sekira 177 ribu hektare lahan yang dirancang sebagai kawasan lindung atau hijau. Lahan seluas 40 ribu hektare adalah hutan sekunder. Lalu 55 ribu hektare adalah hutan industri atau monokultur, sisanya adalah 80 ribu hektare adalah lahan pertanian, tambang, dan kebun sawit. Dengan laju deforestasi sekarang 1.000 hektare per tahunnya. “Angka sementara kami bahwa ada 177 hektare, yang memang masuk kawasan lindung. Terbesar adalah area yang sudah dikonversi menjadi pertanian, pertambangan, dan perkebunan kelapa sawit. Lalu ada 55 ribu hektare adalah area yang merupakan eks hutan tanaman industri yang diisi tanaman eukaliptus yang sifatnya monokultur. Dan pembangunan IKN adalah juga untuk memperbaiki ekosistem ini,” ucap Myrna.

Mantan Deputi Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini menjabarkan strategi untuk melakukan pemulihan lingkungan itu. Caranya adalah membangun kota hutan dengan melindungi hutan primer yang masih ada saat ini. Adapun kondisinya saat ini, jumlahnya sangat kecil. Bahkan bisa dikatakan nyaris tidak ada. Selain itu, upaya mengurangi deforestasi seluas 42 ribu hektare. Dan mengelola hutan atau wanatani pada area keterlanjuran seluas 45 ribu hektare.

“Mengingat sudah ada masyarakat yang memanfaatkan lahan dengan berbagai kepentingan, maka dikembangkan wanatani ataupun agroforestri,” jelas dia. Strategi lainnya adalah memulihkan area terdegradasi dan mengembangkan koridor satwa liar seluas 80 ribu hektare. Mengembangkan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan seluas 10 ribu hektare. Mengakui, melibatkan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan komunitas lokal. Lalu melestarikan spesies utama atau spesies yang terancam punah. Terakhir, menerapkan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. “Jadi, pembangunan di IKN ini adalah pembangunan yang ingin memulihkan semua makhluk hidup. Tidak hanya manusia, tetapi juga satwa,” pungkasnya. (riz/k16)

 

Rikip Agustani