Kuat Dugaan, Pj Gubernur Kaltim Bukan dari Kaltim
Intervensi Pusat Pasca Pelantikan Makmur Marbun sebagai Pj Bupati PPU
Selasa, 19 September 2023 23:06

Makmur Marbun saat dilantik jadi Pj Bupati PPU.

Cawe-cawe elite Jakarta pada penetapan penjabat (Pj) kepala daerah, khususnya di Kaltim kian terasa. Sebelum Pj gubernur Kaltim yang dalam waktu dekat diputuskan Kemendagri, gelagat itu tampak pada Pj bupati PPU.
SAMARINDA–Setelah diwarnai silang pendapat beberapa pekan terakhir, Makmur Marbun dijadwalkan dilantik gubernur sebagai Pj bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Kegubernuran siang ini (19/9). Makmur akan memimpin PPU setahun ke depan. Makmur saat ini menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Pasca dilantik hari ini, dia akan menggantikan Hamdan Pongrewa yang masa jabatannya sebagai bupati PPU telah berakhir.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pengusulan Pj bupati dan Pj wali kota dilakukan oleh menteri, gubernur, DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Baik menteri, gubernur, dan DPRD, masing-masing diminta mengusulkan tiga calon yang memenuhi persyaratan. Pada pengusulan Pj bupati PPU, nama Makmur Marbun tidak masuk dalam usulan DPRD PPU maupun gubernur Kaltim. Seperti diwartakan, DPRD PPU mengusulkan tiga nama. Yaitu Agus Heri Kusuma, kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kaltim; Suhardi, sekretaris DPRD PPU, dan Adriani Amsyar, staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setkab PPU.
Usulan ini diteken Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor, tertanggal 7 Agustus 2023, ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian. Nama Agus Heri Kusuma juga masuk usulan daftar nomor urut pertama yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Mendagri Tito Karnavian. Nomor urut kedua diusulkan atas nama Deni Sutrisno, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, dan nomor urut ketiga Christianus Benny, staf ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim.
Namun demikian, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-3720 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati PPU Provinsi Kaltim, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Makmur Marbun. Keputusan itu tercatat sebagai yang pertama kali dipilih dan di luar dari rekomendasi gubernur. Itu diungkapkan pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul) Budiman Chosiah, kepada Kaltim Post, Senin (18/9).
Dia menjelaskan, Pj kepala daerah di kabupaten kota memang pernah dari luar Kaltim. Tetapi, figur tersebut berasal dari rekomendasi gubernur. "Nama di luar dari rekomendasi sepertinya saya belum pernah menemukan. Karena usulan Pj bupati PPU itu ada dua rekomendasi, yaitu dari gubernur dan rekomendasi DPRD PPU. Dengan munculnya nama Makmur Marbun, membuktikan rekomendasi dari gubernur dan legislatif tidak terakomodir," papar Budiman.
Dia menduga, didapuknya pejabat Kemendagri demi mengamankan kepentingan pemerintah pusat di Kaltim, khususnya di PPU. Bila orang pusat yang menjadi Pj kepala daerah, alasannya tentu untuk menjaga stabilitas kepentingan pusat. "Karena kalau bicara stabilitas kepentingan dari daerah, bisa memunculkan riak. Kenapa bukan pejabat dari daerah yang ditunjuk, padahal lebih mengenal daerahnya. Karena, persoalan IKN bukan proyek daerah," tegasnya.
Karena kepentingan pemindahan ibu kota negara, maka yang dipilih di luar dari rekomendasi yang ada. Itu pun sekaligus melegitimasi bahwa sebenarnya kepentingan pusat yang dikedepankan. "Yang aneh sebenarnya kok bisa Makmur Marbun jadi Pj bupati PPU. Karena ada pernah saya baca berkas, dia justru sebenarnya direkomendasikan untuk menjadi pejabat di Bekasi. Kok justru dibelokkan ke PPU," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Budiman, bila diperhatikan NIP (Nomor Induk Pegawai) Pj bupati PPU, sepertinya akan pensiun tahun depan. Bisa jadi, belum selesai masanya yang bersangkutan akan purnatugas. "Biasanya diperpanjang kalau sudah lewat setahun masanya. Dia (Makmur) kalau saya lihat, NIP itu lahirnya bulan September 1964. Bisa jadi pensiun September 2024 nanti, setelah itu kan otomatis berhenti. Makanya kan agak aneh juga kenapa kok orang yang mau pensiun di bulan September yang ditunjuk," imbuhnya.
Budiman melanjutkan, dari penunjukan orang Kemendagri menjadi Pj kepala daerah, tentu bakal berimplikasi pada pemilihan Pj gubernur Kaltim. Bisa jadi apa yang disepakati DPRD Kaltim justru yang keluar bukan nama-nama itu. Meskipun ada figur dari Kemendagri, yakni Akmal Malik di dalam rekomendasi. "Jada dua kemungkinan, Pj gubernur bisa jadi adalah Akmal Malik, karena akan menguatkan pusat. Atau mungkin ada orang pusat lain yang bakal didorong," klaimnya.
Dia melanjutkan, dengan asumsi pemilihan Pj gubernur Kaltim untuk menjaga proyek strategis nasional, dan mencari yang berpengalaman menjadi Pj kepala daerah, maka sosok Akmal Malik dari Kemendagri yang pernah jadi Pj gubernur Sulbar, bakal terpilih. "Sementara nama-nama figur lokal yang juga direkomendasikan oleh DPRD Kaltim, kemungkinan jauh dari kata dipertimbangkan oleh Kemendagri. Karena irisannya sangat dekat ini antara Kaltim dengan PPU. Apalagi mau pileg dan pilpres, jadi setidaknya penjaga IKN bisa juga arahnya untuk menjaga suara," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menerangkan, penentuan Pj bupati PPU di luar dari nama-nama yang dikirim pemerintah kabupaten dan provinsi, lantaran melihat kepentingan IKN. Sehingga percepatan pembangunan ibu kota negara di PPU bisa berjalan optimal. "Menurut saya itu terkait dengan IKN. Kalau melihat perkembangan yang ada," kata kader Partai Golkar tersebut tadi malam.
Disinggung soal kemungkinan tersebut akan berimplikasi pada penentuan Pj gubernur, Hasanuddin berharap nama-nama yang mereka dorong dapat dipilih. Sebab, bagaimanapun keputusan akhir tetap berada di tim penilai akhir (TPA). "Kami cuma merekomendasikan sesuai dengan permendagri. Matriksnya tiga, kami kirim lima karena mengakomodir kepentingan fraksi. Kalau soal itu (Akmal Malik berpotensi dipilih Pj gubernur) wallahu alam," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 8 September lalu, DPRD mengirim lima nama usulan. Bukan tiga nama sesuai yang diinstruksikan Permendagri 4/2023. Dewan memilih tidak mengerucutkan usulan menjadi tiga besar dan memilih mengirim lima nama yang sudah beredar diketahui publik. Mereka adalah Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimudin, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Kamarudin Amin, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, dan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur. Kendati lima nama inilah yang dikirimkan, dewan menyertakan sebuah lampiran. Lampiran itu berisi skor penilaian sesuai persyaratan yang tertuang dalam Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. (riz/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi
LATEST NEWS
