alexametrics Serikat Pekerja Tetap Minta Naik 15 Persen

Serikat Pekerja Tetap Minta Naik 15 Persen

Kemenaker Belum Terima Laporan Upah Minimum 2024

Senin, 20 November 2023 12:19

serikat-pekerja-tetap-minta-naik-15-persen

BESOK (21/11) adalah batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 oleh gubernur. Namun, hingga kemarin (19/11) petang, belum ada satu pun gubernur yang melaporkan besaran UMP 2024-nya kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, kemarin (19/11). Putri meminta masyarakat menunggu lantaran masih ada dua hari sampai batas akhir penetapan. “Sudah ada yang menetapkan mungkin, tapi belum info ke kami,” ujarnya.

Putri tak banyak berkomentar mengenai penyebab lambannya laporan penetapan UMP 2024 ini. Termasuk soal penolakan buruh/pekerja terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dia hanya menegaskan, gubernur yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai jadwal bisa disanksi. Sanksinya beragam sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Sanksinya dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” katanya.

Sebagai informasi, jika merujuk Pasal 29 PP 51/2023, UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur sehari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi tersebut.

Penetapan besaran UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 51/2023. UMP sebagaimana dimaksud berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Hal itu ditegaskan kembali dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023. Dalam beleid tersebut, gubernur diminta menetapkan UMP 2024 sesuai dengan PP 51/2023. Kemudian, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November.

Dalam surat tersebut dijelaskan pula mengenai penetapan UM didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Provinsi dan kabupaten/kota yang telah memiliki UM 2023 menggunakan formula penghitungan UM dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam menetapkan nilai UM 2024.

Selain itu, disampaikan bahwa ketentuan UM dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Untuk UMKM, UM ditetapkan berdasar kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Nilai upah yang disepakati paling sedikit 24 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Putri juga mengingatkan kembali bahwa UM hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Lalu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari UM. Hal itu sesuai dengan Pasal 24 PP 51/2023. ”Sementara bagi pekerja/buruh di atas 1 tahun, berlaku struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas,” tegasnya.

SIKAP SERIKAT BURUH

Berbagai serikat buruh/pekerja masih menolak implementasi PP 51/2023. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimal 15 persen tak bisa ditawar. Sebab, formula pengupahan pada PP yang diteken pada 10 November 2023 tersebut kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja.

“Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia di bawah 15 persen. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin. Untuk DKI Jakarta, kata Iqbal, ada tiga rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan DKI kepada Pj gubernur DKI.

Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15 persen dan kenaikan upah minimum sektoral minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen. Sedangkan dari pihak pengusaha yang diwakili Apindo DKI meminta kenaikan upah berkisar 3–4 persen. Besaran itu sama dengan usulan dari unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta. (mia/JPG/rom/k16)