Aktor Utama Belum Tersentuh, Jatam Usulkan Satgas Independen Tangani Tambang Ilegal
Kamis, 25 Mei 2023 15:27

ilustrasi

Bersama warga, sudah 11 laporan dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim ke aparat penegak hukum. Namun sampai saat ini, baru tiga lokasi tambang ilegal yang diproses hukum.
TENGGARONG-Butuh kolaborasi antar-lini untuk memberantas pertambangan ilegal di Kaltim. Upaya Jatam bersama warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, yang murka karena lahan di sekeliling mereka ditambang tanpa izin, menjadi momentum menyelisik wilayah lain.
Seperti akhir pekan lalu (20/5), Mabes Polri akhirnya menanggapi laporan Jatam Kaltim terkait pertambangan ilegal di Desa Sumber Sari. Belasan orang diamankan dalam operasi itu. Kemudian kemarin (23/5), giliran pertambangan ilegal di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara yang ditindak Polresta Samarinda. Satu orang ditetapkan tersangka.
Sejak 2018, Jatam Kaltim telah melakukan 11 pelaporan pertambangan tanpa izin. Kini, tindak lanjut laporan itu dinanti publik. Sejauh ini, perlawanan warga bersama Jatam Kaltim menyangkut tambang ilegal tak hanya di Desa Sumber Sari. Dua lainnya yang juga menjadi perhatian, yaitu di Samarinda. Tepatnya di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake. Serta di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari mengatakan, tiga kasus telah ditindaklanjuti kepolisian dan sudah mendapat penanganan. Perempuan yang akrab disapa Eta ini membeberkan, sebenarnya ada 11 lokasi tambang ilegal yang menjadi objek laporan Jatam bersama warga setempat. Namun, delapan laporan lainnya, Jatam belum mendapat informasi lebih lanjut.
Di Kaltim, lanjut dia, lebih dari 160 titik aktivitas tambang ilegal. Terbanyak berada di Kukar. Pihaknya pun mengharapkan adanya transparansi proses penanganan kasus dari aparat penegak hukum. Sehingga, bisa diketahui sejauh mana serta efek penindakan tersebut. Terutama dalam mengungkap aktor di balik aktivitas tambang ilegal.
"Sehingga, bukan hanya pemain lapangannya saja. Tapi, juga pemodal dan para penyokong lainnya" katanya.
Jatam juga berharap agar segera dibentuk satgas independen yang juga melibatkan unsur masyarakat. Serta unsur di luar aparat hukum dan pemerintah. Tak hanya dalam rangka melakukan penindakan, tetapi juga diharapkan bisa mendorong percepatan pemulihan lingkungan setelah kerusakan yang terjadi.
"Seperti juga tambang resmi pada umumnya, kita harapkan juga ada upaya pemulihan di lokasi lahan tersebut," ujarnya. Ironisnya, sambung Eta, tak sedikit kejadian berulang di titik dan lokasi yang sama. Terpisah, Kasat Reskrim Kukar I Made Suryadinata mengatakan, penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Sumber Sari sepenuhnya ditangani oleh tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Sejauh ini, lanjut dia, masih dalam tahap pemeriksaan. Sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan belum dilakukan penahanan. Dalam keterangannya belum lama ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji menuturkan, Polda Kaltim akan membuka posko terpadu, bekerja sama instansi terkait untuk meng-cover laporan-laporan pertambangan ilegal khususnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan sekitarnya. "Jadi tidak hanya polisi. Namun juga ada ESDM, LHK sampai Satpol PP bakal ada di situ," ujar Kristiaji.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharudin Demmu mengatakan, praktik dugaan tambang ilegal di Kaltim, khususnya di Kukar, tak hanya di Desa Sumber Sari. Masih banyak daerah lain yang lahannya digali secara terang-terangan tanpa izin hingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan badan jalan.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Dit Tipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja, ada harapan agar tempat lain juga dilakukan penindakan serupa. Salah satunya di Jonggon,” katanya. (qi/riz/k15)
LATEST NEWS

Ibra Melirik Agen, Hazard Bisa Gantung Sepatu
05 Juni 2023

Max Juara, Wehrlein Kudeta
05 Juni 2023

Membawa Atmosfer Istanbul ke Stadio Giuseppe Meazza
05 Juni 2023

Brozo dan Gundo Gemilang di Laga Pemungkas Domestik
05 Juni 2023
