Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skandal Chat Mesra Bikin Geger, Begini Nasib Rektor UNM Prof Karta Jayadi Sekarang

D
Penulis: Dwi Puspitarini❯

 

Prof Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Prof Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

KALTIMPOST.ID, Nama besar Prof. Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), kini tengah menjadi sorotan publik.


Advertisement

Sosok yang dulu dikenal berprestasi di dunia akademik itu resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen dan sejumlah mahasiswi.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tak tinggal diam. Menteri Brian Yuliarto menunjuk Prof. Farida Patittingi, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

“Prof. Dr. Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),” ungkap Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

Kasus yang Mengguncang Dunia Akademik Makassar

Kasus dugaan pelecehan ini bermula dari laporan seorang dosen berinisial QDB (51) pada Agustus 2025.

Advertisement

Dalam laporannya ke Inspektorat Kemendikbudristek dan Polda Sulawesi Selatan, QDB menyebut bahwa Prof. Karta mengirim chat mesra, video cabul, hingga ajakan ke lokasi tak pantas sejak 2022 hingga 2024.

QDB juga menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan dan file multimedia yang diduga dikirim oleh Karta.

Karta Jayadi Membantah, Tapi Reputasi Terlanjur Terguncang

Di sisi lain, Prof. Karta membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak mengingat kejadian yang dimaksud, dan menilai laporan itu penuh fitnah.

Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, Karta bahkan melaporkan balik dosen QDB ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun publikasi kasus ini membuat reputasi akademisi kelahiran Maros, 8 Juni 1965 itu, terguncang hebat.

Sosok yang dikenal berprestasi dan tiga kali menerima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI itu kini harus menghadapi proses disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, memastikan pihaknya masih menelusuri kasus tersebut secara profesional.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Setelah itu baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” ujar Dedi.

Hasil gelar perkara inilah yang akan menentukan apakah tindakan Karta Jayadi dapat dijerat pidana atau hanya sebatas pelanggaran etik ASN. ***

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Buka 1.230 Lowongan Kerja, Job Fair Sulsel 2026 Hadirkan Wawancara Langsung di Lapangan Hasanuddin

Buka 1.230 Lowongan Kerja, Job Fair Sulsel 2026 Hadirkan Wawancara Langsung di Lapangan Hasanuddin

Pemprov Sulsel menggelar Job Fair 2026 di Makassar pada 16–18 Okt dengan 1.230 lowongan kerja dari 30 perusahaan dan walk-in interview.

Dampak Karhutla, 7 Penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Dibatalkan dan 1.070 Penumpang Terdampak

Dampak Karhutla, 7 Penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Dibatalkan dan 1.070 Penumpang Terdampak

Dampak karhutla, 7 penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin batal pada 12/10/2026. 1.070 penumpang terdampak, opsi reschedule dan refund.

Andara Cup III 2026 Tetap On Schedule, Ini Solusi Panitia Atasi Kekurangan Tim

Andara Cup III 2026 Tetap On Schedule, Ini Solusi Panitia Atasi Kekurangan Tim

Kejuaraan Hoki Indoor Andara Cup III 2026 di Balikpapan dipastikan tetap berlangsung pada 9–11 Juli. Meski jumlah peserta putri masih minim.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer