Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Kaltim Rancang 7 Aturan dalam Propemperda 2026, Ini Daftarnya

B
Penulis: Bayu Rolles❯

Kepala Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, diwawancarai usai rapat, Jumat (21/11).
Kepala Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, diwawancarai usai rapat, Jumat (21/11).


Advertisement

KALTIMPOST.ID, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mulai menyusun daftar regulasi yang bakal digodok pada 2026, Jumat Siang, 21 November 2025. Dari rapat bersama Biro Hukum Setprov Kaltim, mengerucut tujuh usulan regulasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. "Tapi tujuh usulan regulasi ini masih perlu dilaporkan ke pusat dulu," ungkap Kepala Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, usai rapat.

Kalau disetujui, barulah daftar usulan regulasi ini akan diparipurnakan dan resmi masuk daftar kerja legislasi DPRD tahun depan. Tiga usulan muncul dari dewan, empat sisanya dari Pemprov Kaltim. DPRD dan Pemprov sama-sama mengusulkan hadirnya aturan regulasi pengelolaan sungai. Namun aturan menempatkan inisiatif dewan didahulukan.

"Tapi tetap mengakomodasi kepentingan pemerintah, entah kebutuhan dan masukan yang bakal dituangkan dalam regulasi ini," terang Bahar, begitu sapaannya. Untuk usulan Pemprov, sebagian besar merupakan aturan mandatori dari pusat yang perlu diadopsi daerah. Karena sifatnya itu, sambung dia, penyusunan aturannya tak mengharuskan adanya naskah akademik baru.

Advertisement

Cukup nota penjelasan, yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan. "Tiga aturan mandatori itu mencakup revisi perda retribusi dan pajak daerah, ketentuan lain-lain PAD yang sah, serta penyertaan modal untuk BUMD Kaltim," katanya. (*/riz)

Daftar usulan regulasi dalam Propemperda Kaltim 2026:

  1. Peraturan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (usulan DPRD)
  2. Peraturan Pengelolaan Sungai (usulan DPRD)
  3. Peraturan Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (usulan DPRD)
  4. Revisi Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (usulan pemprov)
  5. Peraturan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (usulan pemprov)
  6. Peraturan Penyertaan Modal ke BUMD Kaltim (usulan pemprov)
  7. Peraturan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (usulan pemprov)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Demmu Desak Gubernur Kaltim Lebih Keras Suarakan Karhutla ke Pemerintah Pusat

Demmu Desak Gubernur Kaltim Lebih Keras Suarakan Karhutla ke Pemerintah Pusat

Baharuddin Demmu mendesak pimpinan Kaltim lebih tegas meminta dukungan pemerintah pusat untuk menangani karhutla dan dampak kabut asap.

Sindir MCU di Singapura, Demmu: Meremehkan Kualitas Ahli di Kaltim

Sindir MCU di Singapura, Demmu: Meremehkan Kualitas Ahli di Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kritik pejabat yang berobat ke luar negeri, sebut RS di Kaltim sudah punya fasilitas medis mumpuni.

Demmu Singgung DPR dan DPD RI Dapil Kaltim yang Tak Nyaring Di Pusat Perjuangkan TKD

Demmu Singgung DPR dan DPD RI Dapil Kaltim yang Tak Nyaring Di Pusat Perjuangkan TKD

Baharuddin Demmu menyoroti peran DPR dan DPD RI asal Kaltim dalam memperjuangkan anggaran daerah di tengah pemangkasan Transfer ke Daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer