Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sinergi Pertamina dan Kejati Kaltim: Hadapi Masalah Hukum dan Selamatkan Aset Strategis

B
Penulis: Bayu Rolles❯

Kerja sama antara Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Pertamina Patra Niaga yang menggandeng Kejati Kaltim dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara diteken di Balikpapan, 8 Desember 2025.
Kerja sama antara Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Pertamina Patra Niaga yang menggandeng Kejati Kaltim dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara diteken di Balikpapan, 8 Desember 2025.


Advertisement

KALTIMPOST.ID, Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Pertamina Patra Niaga menggandeng Kejati Kaltim untuk penanganan masalah perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu dituangkan dalam perjanjian yang diteken di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin, 8 Desember 2025.

Di sela prosesi, PHI menyerahkan piagam penghargaan ke Korps Adhyaksa atas kontribusi penyelematan aset negara berupa sebidang tanah di area under Mahakam PT Pertamina. Usai penandatanganan, kegiatan berlanjut ke Legal Preventive Program, sebuah sinergi kejaksaan dengan Pertamina dalam menyelamatkan aset negara berupa tanah di Regional 3 Kalimantan.

Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menyampaikan jika permasalahan lahan di wilayah operasi migas kerap kompleks. Baik secara historis, atau penuh gugatan yang memakan waktu yang tak sebentar.

Advertisement

“Dan jalur hukum bukan lagi jalur konflik. Tapi instrumen negara memberikan kepastian hukum dalam melindungi aset strategis,” katanya.

Namun dia juga menekankan, dialog serta mediasi tetap bisa jadi pintu keluar menyelesaikan masalah-masalah itu. Pertamina Hulu Indonesia yakin keberlangsungan hulu migas ini hanya bisa hadir lewat sinergi yang terarah. Dengan pengelolaan yang profesional, akuntabel, serta memberi manfaat kembali ke publik.

Advertisement

Karena itu, dia meyakini sinergi dan kolaborasi yang terarah dapat menjamin keberlanjutan hulu migas di Indonesia. “Sehingga aset negara bisa dikelola secara profesional, akuntabel, dan bermanfaat untuk semua,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyebut kerja sama dengan Kejati Kaltim merupakan langkah besar dalam menangani masalah hukum yang ada di Pertamina. Karena lewat sinergi lintas instansi inilah, operasional hulu migas di Kaltim bisa berjalan.

“Kerja sama ini punya nilai strategis dalam meningkatkan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” katanya. Kerja sama ini juga jadi langkah awwal yang baik yang mampu memberi nilai tambah bagi Kaltim.

Dari SKK Migas, Alfalesa, mengapresiasi hadirnya dukungan Kejati Kaltim. dengan pendampingan hukum jaksa pengacara negara, maka potensi sengketa dan hambatan hukum bisa ditekan.”Lewat Legal Preventif 2025 ini, semoga terbangun sinergi antara industri hulu migas, kejaksaan, kantor pertanahan,” ungkapnya.

Sementara Kajati Kaltim, Supardi, mengungkapkan kerja sama ini merupakan optimalisasi tufoksi para beskal dalam mendukung Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong kemandirian pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. “Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam Asta Cita ke-7,” katanya.

Agar produksi energi meningkat perlu diimbangi dengan upaya preventif sehingga kebijakan yang lahir tak berujung masalah hukum di kemudian hari. Melalui tugas dan kewenangannya, Kejaksaan mencoba mendukung penyelamatan, perlindungan aset agar dimanfaatkan untuk kepentingan negara. (*/riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasus Penggelapan hingga Penganiayaan, Tiga Perkara Kejari di Kaltim Diusulkan Bebas Lewat RJ

Kasus Penggelapan hingga Penganiayaan, Tiga Perkara Kejari di Kaltim Diusulkan Bebas Lewat RJ

Kejati Kaltim ekspose tiga perkara dari Kejari Paser, Kukar, dan Kubar untuk penghentian penuntutan lewat Restorative Justice (RJ).

Korupsi Batu Bara Varia Niaga Rp 30,9 M, Berkas 3 Tersangka Diteliti Jaksa Kejati Kaltim

Korupsi Batu Bara Varia Niaga Rp 30,9 M, Berkas 3 Tersangka Diteliti Jaksa Kejati Kaltim

Kejati Kaltim teliti berkas tahap I korupsi batu bara Varia Niaga Samarinda senilai Rp 30,9 M. Kasi Penkum Toni Yuswanto buka suara

Berkas Perkara Korupsi Perumda Varia Niaga, Penyidik Tunggu Hasil JPU

Berkas Perkara Korupsi Perumda Varia Niaga, Penyidik Tunggu Hasil JPU

Polda Kaltim telah melimpahkan berkas perkara korupsi Perumda Varia Niaga Samarinda ke Kejaksaan. Tiga tersangka tunggu hasil pemeriksaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer