Kir Truk Celaka Ternyata Mati Satu Tahun, Wali Kota Ngaku Tak Segan Cabut Izin Usaha
Jumat, 26 Mei 2023 10:21


Mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas di turunan Muara Rapak menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang mendesak dituntaskan. Sampai saat ini, pengendara di kawasan tersebut terus dihantui bahaya rem truk yang tiba-tiba blong.
BALIKPAPAN-Sejumlah fakta mengemuka dari kecelakaan tragis di turunan Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Rabu (24/5) malam, yang menewaskan satu pengendara motor. Truk mengalami kebocoran minyak rem saat melintas di Hotel Mahakam, atau sekitar 50 meter dari titik tabrakan. Akibatnya, rem tak berfungsi normal.
Truk lalu meluncur dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di tempat. Laju truk baru berhenti saat menabrak ruko. “Setelah diperbaiki, diuji coba dalam keadaan kosong dan aman. Uji coba kedua dengan muatan masih aman juga. Nah ini yang ketiga, terjadi kegagalan pengereman,” kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menyampaikan pengakuan sopir truk kepada awak media, Kamis (25/5).
Akibat insiden itu, sopir truk berinisial AN (36), ditetapkan tersangka. Rupanya, sambung dia, AN juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B II Umum. Selain itu, masa berlaku kir truk yang dikemudikan AN ternyata telah kedaluwarsa sejak April 2022 dan belum diperbarui. Temuan lainnya, truk yang membawa bahan makanan dalam kontainer kelebihan muatan.
Pada bagian lain, pembangunan jalan layang atau flyover di Simpang Muara Rapak kembali disuarakan Pemkot Balikpapan. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, usulan itu akan disampaikan langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Dia berharap, PUPR menyetujui pembangunan flyover.
Menurutnya, pelebaran jalan pada turunan Muara Rapak yang dikerjakan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, masih belum efektif. Terutama, untuk mencegah kecelakaan kendaraan besar. “Kami akan menyampaikan yang selama ini kita usulkan tentang flyover itu. Dari kementerian (PUPR) sendiri, waktu mengecek langsung ke lokasi kejadian, menyatakan bahwa itu (flyover) belum perlu dilakukan. Tetapi, akan melakukan pelebaran jalan. Dan itu sudah direalisasikan,” kata Rahmad kemarin.
Sebelumnya, saat diwawancarai Kaltim Post di VIP Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Januari 2022 lalu, Basuki Hadimuljono menyampaikan, pembangunan flyover turunan Muara Rapak belum mendesak. Menurutnya, pembangunan flyover dilakukan untuk mengatasi konflik lalu lintas pada persimpangan jalan yang kerap menimbulkan kemacetan. “Misalnya dari satu arah ke arah lain, macet. Nah, itu dibikin flyover. Kalau ini (turunan Rapak) adalah masalah gradien jalan. Bukan masalah konflik lalu lintas,” katanya.
Untuk diketahui, turunan Muara Rapak memiliki level kelandaian 9,56 persen. Dengan kemiringan tersebut, menurut Kementerian PUPR tidak terlalu tinggi. Sehingga, penanganan jangka pendek adalah menambah lajur khusus. Lajur khusus itu adalah belokan kiri guna menghindari panjang antrean akibat terhambatnya kendaraan yang akan belok kiri.
Sementara penanganan jangka panjang, Kementerian PUPR berencana membangun underpass atau terowongan. “Nanti, kita tanya lagi nanti apakah itu (underpass) diperlukan. Tapi, paling tidak yang kita usulkan flyover itu nanti. Karena sebelumnya, sempat kita komunikasikan untuk menindaklanjuti kembali pembangunan flyover. Apalagi melihat kondisi sekarang ini, saya yang akan memastikan bahwa segera lah untuk itu segera diwujudkan,” kata Rahmad.
Wali Kota melanjutkan, akan memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) agar memeriksa seluruh truk pengangkut kontainer. Pemeriksaan itu untuk memastikan kendaraan layak beroperasi atau tidak. Langkah kedua, kembali mendirikan posko pengawasan di Km 13, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara.
Keberadaan posko yang berjarak sekitar 13 kilometer dari turunan Muara Rapak, memastikan kendaraan besar layak jalan atau tidak melintas ke dalam kota.
“Terutama dari batas ambang muatannya. Karena ada maksimal muatan,” tegas politikus Partai Golkar ini. Langkah ketiga, sebut Rahmad, apabila terbukti ada pelanggaran, dan hal tersebut menjadi kewenangan Pemkot Balikpapan, maka pihaknya tidak segan mencabut izin usaha jasa logistik. “Kami akan pastikan akan mencabut izin usaha yang tidak menaati peraturan dari pemerintah. Itu langkah-langkah yang sekarang kami ambil. Dan tentunya kita juga mencari solusi lain. Supaya ke depannya tidak terulang lagi kejadian-kejadian seperti ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, saat kejadian serupa terjadi pada 21 Januari 2022 yang menewaskan lima orang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil investigasi yang dirilis pada 23 Juni 2022, KNKT menyampaikan empat rekomendasi. Pertama, melakukan pemisahan lalu lintas dengan memisahkan antara lalu lintas kendaraan barang dengan kendaraan lainnya, dan mengatur waktu operasinya. Memusatkan pusat pergerakan kendaraan barang hanya dari satu pintu untuk memudahkan pengendalian dan pengawasan, yaitu dari Pelabuhan KKT. Kendaraan barang hanya beroperasi pada saat volume lalu lintas lainnya rendah.
Rekomendasi kedua, menyediakan fasilitas “transit” bagi kendaraan barang sebelum memasuki Balikpapan. Fasilitas transit tersebut harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Seperti tempat parkir, tempat istirahat, toilet, SPBU, kantin UMKM, bengkel, hingga tempat pengujian kendaraan bermotor. Rekomendasi ketiga, memberikan edukasi kepada pengemudi kendaraan barang terkait teknologi sistem pengereman pada kendaraan barang. Pengemudi kendaraan barang harus diberi edukasi terkait pelaksanaan pre-trip inspection pada kendaraan barang.
Pengemudi kendaraan barang juga harus diberi edukasi terkait regulasi pemerintah terkait bahaya ODOL, pengaturan waktu masuk Balikpapan, serta pengaturan lalu lintas lainnya. Rekomendasi keempat, melakukan identifikasi kondisi geometrik jalan di Balikpapan. Dengan demikian, bisa diketahui potensi bahayanya. Lalu, siapa yang berisiko terpapar bahaya tersebut. Termasuk menyiapkan fasilitas perlengkapan jalan dan bangunan berupa pagar pengaman jalan dan jalur penyelamat sebagai bagian dari forgiving road.
“Rekomendasi KNKT adalah resep mitigasi untuk mencegah kecelakaan itu terjadi, serta penurunan fatalitas. Jika kecelakaan tidak dapat dihindarkan. Dan keselamatan adalah terhindarnya seseorang dari risiko kecelakaan di jalan, mulailah program keselamatan selalu dengan mengidentifikasi risiko dan pengendaliannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan, dalam media rilis saat itu di Auditorium Balai Kota Balikpapan. (riz/k15)
Ibrahim
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Rikip Agustani
ikkifarikikki@gmail.com
LATEST NEWS

Ibra Melirik Agen, Hazard Bisa Gantung Sepatu
05 Juni 2023

Max Juara, Wehrlein Kudeta
05 Juni 2023

Membawa Atmosfer Istanbul ke Stadio Giuseppe Meazza
05 Juni 2023

Brozo dan Gundo Gemilang di Laga Pemungkas Domestik
05 Juni 2023
