Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Pilih Jalur Pengadilan, Maaf secara Pribadi, Tapi Hukum Tetap Berlanjut

A
Penulis: Ari Arief❯

Joko Widodo
Joko Widodo


Advertisement

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan sikap tegasnya untuk tetap menggulirkan kasus dugaan pemalsuan ijazah ke jalur pengadilan.

Meski telah memberikan maaf secara personal kepada sejumlah pihak, Jokowi menegaskan bahwa prosedur hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya harus tetap berjalan tanpa hambatan atau intervensi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jumat (30/1/2026).

Advertisement

Ia menekankan pemisahan yang jelas antara aspek kemanusiaan (maaf) dan ketaatan terhadap aturan hukum negara.

Jokowi menjelaskan bahwa meskipun pintu maaf selalu terbuka bagi mereka yang meminta dengan tulus, hal itu tidak bisa menghapus kewajiban hukum formal.

Advertisement

Baginya, persidangan adalah satu-satunya wadah sah untuk membuktikan kebenaran secara transparan di hadapan publik.

Kemudian, sebagai wadah untuk menyajikan bukti-bukti autentik mengenai dokumen pendidikannya serta mengakhiri keraguan serta spekulasi negatif yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya, pada 8 Januari 2026, Jokowi memang telah menerima permohonan maaf dan melakukan mediasi di luar pengadilan dengan dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian personal tersebut tidak otomatis menghentikan laporan hukum lainnya yang sedang diproses kepolisian.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran kasus ini, yang mencakup tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, hingga manipulasi data elektronik.

Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, para tersangka dikelompokkan ke dalam dua klaster utama:

Pertama, klaster penghasutan dan fitnah tersangka yang di dalamnya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Jeratan hukum  UU ITE, Pasal 310/311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa.

Kedua, klaster manipulasi dokumen elektronik tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Jeratan hukum  Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE, yang secara spesifik mengatur tentang perusakan, penyembunyian, atau pemalsuan dokumen elektronik.

Para tersangka terancam hukuman maksimal hingga enam tahun penjara. Jokowi berharap kepastian hukum melalui pengadilan ini dapat memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban di mata hukum.(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ardhito Pramono Seret Sony Music ke Meja Hijau, Tuntut Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar

Ardhito Pramono Seret Sony Music ke Meja Hijau, Tuntut Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar

Penyanyi Ardhito Pramono resmi melayangkan gugatan ke PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengaku Bawa Ijazah Asli, Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim

Mengaku Bawa Ijazah Asli, Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim

Jokowi hadiri sidang dugaan pencemaran nama baik Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim. Ia mengaku bawa ijazah asli.

Status Tersangka Listyo Sigit Prabowo Runtuhkan Kredibilitas Kasus Ijazah Jokowi

Status Tersangka Listyo Sigit Prabowo Runtuhkan Kredibilitas Kasus Ijazah Jokowi

Penetapan eks Kapolri Jenderal LSP sebagai tersangka memicu polemik dan mencoreng objektivitas penanganan hukum era kepemimpinan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer