Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Chromebook: Petinggi Google Asia Pasifik Mengaku Bertemu Nadiem, Luhut, dan Johnny Plate

U
Penulis: Uways Alqadrie❯

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Seorang saksi dari Google Indonesia mengungkap bahwa pimpinan regional Google Asia Pasifik sempat melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi pemerintah Indonesia.


Advertisement

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/2/2026), Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam, menyebut Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont beberapa kali datang ke Jakarta.

Kunjungan tersebut antara lain diisi dengan pertemuan bersama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, mantan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Putri menjelaskan, pertemuan pertama berlangsung pada Februari 2020, tidak lama setelah pergantian kabinet. Saat itu, Beaumont bertemu Nadiem Makarim dan Johnny G Plate. Selanjutnya, pada November 2022, pertemuan kembali dilakukan dengan melibatkan Nadiem, Luhut, dan Johnny Plate.

Advertisement

Menurut Putri, agenda pertemuan tersebut bersifat pengenalan dan silaturahmi, sekaligus memaparkan berbagai program Google Indonesia kepada para pejabat yang baru menjabat. Pembahasan yang dilakukan mencakup program pengembangan talenta digital, kebijakan jurnalisme, hingga peluang kolaborasi Google dengan ekosistem nasional.

Ia juga menyebut, dalam salah satu kunjungan, Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai pembicara utama dalam acara tahunan “Google for Indonesia”. Pertemuan singkat dengan Luhut dilakukan sebelum acara dimulai, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menko Marves.

Sidang perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.

Advertisement

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang dinilai terlalu mahal, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini belum menjalani persidangan karena masih berstatus buron.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Profil Roy Riady: Dari JPU KPK, Jaksa Kasus Chromebook Nadiem  hingga Kajari Jakarta Utara

Profil Roy Riady: Dari JPU KPK, Jaksa Kasus Chromebook Nadiem hingga Kajari Jakarta Utara

Roy Riady resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 29 September 2026.

Nadiem Divonis Hari Ini, Simak Tuntutan Jaksa dan Harapan Mantan Mendikbudristek

Nadiem Divonis Hari Ini, Simak Tuntutan Jaksa dan Harapan Mantan Mendikbudristek

Nadiem Makarim menjalani sidang vonis hari ini dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Simak tuntutan jaksa, harapan terdakwa, dan fakta-fakt

Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji, Terseret Kasus Korupsi Nikel Sultra

Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji, Terseret Kasus Korupsi Nikel Sultra

Kejagung menangkap eks Sekjen ESDM Mochamad Teguh Pamudji terkait dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer