Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BAZNAS Kaltim Sentil Perusahaan Tambang: Minim Setor Zakat ke Daerah

Eko Pralistio
Penulis: Eko Pralistio❯

Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Syamsi. (EKO PRALISTIO/KP)
Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Syamsi. (EKO PRALISTIO/KP)


Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Besarnya aktivitas tambang di Kalimantan Timur ternyata belum berbanding lurus dengan kontribusi zakat dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang masuk ke daerah.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim menyebut perusahaan tambang yang beropasi di Kaltim, minim berpartisipasi dalam menyalurkan zakat melalui Baznas Kaltim.

Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Syamsi mengungkapkan, hingga kini belum ada perusahaan tambang skala besar yang menyalurkan zakatnya langsung melalui Baznas Provinsi. Padahal, potensi dana yang bisa dihimpun dari sektor tersebut dinilai sangat besar.

Sepanjang 2025, kata dia, Baznas Kaltim menghimpun zakat sebesar Rp 20,6 miliar. Sementara penyaluran mencapai sekitar Rp 23 miliar, dengan selisih ditutup dari saldo tahun sebelumnya. Dana tersebut harus dibagi ke 10 kabupaten/kota se-Kaltim.

“Kalau dirata-rata, sangat kecil dibandingkan luas wilayah dan jumlah mustahik yang membutuhkan,” ujar Badrus, selepas rapat dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (18/2/2026).

Advertisement

Badrus menyebut, ada perusahaan yang menyalurkan zakat melalui Baznas RI sehingga tidak tercatat sebagai penghimpunan di tingkat provinsi. Kondisi itu membuat dampak distribusi di daerah dinilai kurang optimal. “Semestinya bisa langsung ke Baznas Kaltim agar tercatat dan dampaknya lebih terasa di daerah,” katanya.

Menurut Badrus, zakat memiliki aturan distribusi yang ketat sesuai delapan asnaf dan diaudit secara syariah. Berbeda dengan CSR yang lebih fleksibel karena bisa menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang agama maupun status sosial.

Karena itu, Baznas Kaltim membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan tambang untuk merancang program bersama, baik berbasis zakat maupun CSR.

Baznas juga mendorong penguatan regulasi di tingkat daerah guna memperjelas mekanisme penghimpunan dana sosial keagamaan dan CSR. Meski payung hukum nasional sudah ada, perusahaan kerap meminta aturan turunan berupa peraturan daerah atau peraturan kepala daerah sebelum menyalurkan dana melalui Baznas.

“Potensi tambang di Kaltim sangat besar. Kami berharap perusahaan-perusahaan tambang bisa berkontribusi lebih nyata bagi masyarakat sekitar melalui zakat dan CSR yang transparan dan tepat sasaran,” tandasnya. (*/riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Paket Sanitasi untuk 112 KK Korban Kebakaran Disalurkan BAZNAS Kaltim   

Paket Sanitasi untuk 112 KK Korban Kebakaran Disalurkan BAZNAS Kaltim  

Bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak kebakaran di Tenggarong, Kukar, terus mengalir. Terkini bantuan datang dari BAZNAS Kaltim

Pemprov Kaltim Tunggu Respons Baznas RI, Soal Seleksi Pimpinan di Kaltim

Pemprov Kaltim Tunggu Respons Baznas RI, Soal Seleksi Pimpinan di Kaltim

Pemprov Kaltim menunggu respons Baznas RI terkait seleksi 10 nama calon pimpinan Baznas Kaltim periode 2026-2031 untuk tahap wawancara.

BAZNAS Kaltim Sabet Penghargaan Nasional, Kumpulkan Zakat hingga Rp 22,26 Miliar

BAZNAS Kaltim Sabet Penghargaan Nasional, Kumpulkan Zakat hingga Rp 22,26 Miliar

BAZNAS Kaltim mendapat penghargaan nasional, hal itu sejalan dengan raihan pengumpulan zakat, infak, sedekah, serta DSKL hingga miliaran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer