Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Baru BPJS Gratis, Wajib Foto Rumah dan Cek Token Listrik!

A
Penulis: Ari Arief❯

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.


Advertisement

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Kementerian Sosial (Kemenhos) memperketat pengawasan penyaluran bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Mulai tahun ini, foto kondisi hunian dan bukti penggunaan listrik (token) menjadi syarat mutlak dalam proses verifikasi lapangan bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi kesehatan dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan.

Advertisement

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa dokumen visual dan bukti pengeluaran energi tersebut akan menjadi acuan utama petugas dalam menilai tingkat kesejahteraan terkini calon penerima.

"Kami rujukan dokumen ini untuk menilai kelayakan berdasarkan kondisi riil di lapangan," kata sosok yang akrab disapa Gus Ipul tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru, memberikan sanggahan, maupun yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Advertisement

Proses pembersihan data atau ground check dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026.

Untuk menjamin keakuratan data, Kemensos mengerahkan sekitar 60 ribu personel yang terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta mitra statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Masyarakat diminta berperan aktif dan jujur dalam memberikan informasi melalui aplikasi Cek Bansos yang kini telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain aplikasi, pengaduan bisa dilakukan melalui Command Center: 021-171 dan WhatsApp: 0888-771-171-171.

Langkah tegas ini didasari atas temuan ketimpangan data yang cukup signifikan. Saat ini, peserta PBI-JKN mencapai 152 juta jiwa (sekitar 52 persen populasi Indonesia), di mana 100 juta jiwa ditanggung APBN dan sisanya oleh APBD.

Namun, data DTSEN 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Salah sasaran terdapat lebih dari 15 juta jiwa dari kelompok ekonomi mapan (Desil 6 hingga 10) yang justru masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

Belum tercover sebaliknya, sekitar 54 juta warga miskin (Desil 1 sampai 5) justru belum tersentuh program PBI-JKN.

Status nonaktif saat ini ada 11 juta peserta yang statusnya dinonaktifkan sementara dan menunggu hasil verifikasi lapangan untuk menentukan kelayakan mereka kembali.

Pemerintah berharap dengan adanya bukti fisik berupa foto aset dan token listrik, proses seleksi kepesertaan menjadi lebih transparan dan meminimalisir manipulasi data di tingkat bawah. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

"Berhala" Diturunkan di DPRD DIY, PKB Sebut Simbol Penolakan Gibran Bisa Merembet ke Daerah Lain

"Berhala" Diturunkan di DPRD DIY, PKB Sebut Simbol Penolakan Gibran Bisa Merembet ke Daerah Lain

Aksi penurunan foto Wapres Gibran oleh Forum Kebangsaan di DPRD DIY dinilai PKB sebagai simbol penolakan politik.

Buntut Putusan MK, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi Copot Foto Wapres Gibran

Buntut Putusan MK, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi Copot Foto Wapres Gibran

Imbas fakta persidangan MK soal ijazah, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi nekat mencopot foto Wapres Gibran Rakabuming di ruang kerjanya.

Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah

Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut rencana pemutihan tunggakan iuran masih menunggu keputusan pemerintah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer