Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Paser Terbitkan Surat Edaran: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat Bonus Hari Raya 2026

M
Penulis: Muhammad Najib❯

 


Advertisement

INSTRUKSI: Driver ojol di Kabupaten Paser akan mendapatkan bonus lebaran sesuai Surat Edaran Bupati.
INSTRUKSI: Driver ojol di Kabupaten Paser akan mendapatkan bonus lebaran sesuai Surat Edaran Bupati.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Bupati Paser dr Fahmi Fadli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir angkutan berbasis aplikasi di wilayah Paser per 4 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan mitra ojek online (ojol) dan kurir dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser menghimbau seluruh perusahaan aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang telah terdaftar resmi minimal selama 12 bulan terakhir.

Besaran BHR yang diatur adalah dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.

Bupati Fahmi menekankan bahwa pemberian bonus ini harus dilakukan secara transparan oleh pihak perusahaan. "BHR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," tegas kutipan dalam edaran tersebut.

Advertisement

Selain mengatur besaran dan waktu pemberian, SE ini juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang selama ini sudah diterima oleh para pengemudi dan kurir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Rizky Noviar menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4HK.04.00/III/2026.

"Untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Disnakertrans  Paser telah membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Bidang Hubungan Industrial," kata Rizky, Selasa (10/3/2026).

Pemerintah Kabupaten Paser meminta pimpinan atau koordinator perusahaan aplikasi untuk segera melaporkan pelaksanaan pembagian bonus tersebut ke posko yang telah disediakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dampak Kabut Asap Karhutla, 1.236 Siswa SMP 1 Balikpapan Mulai PJJ   

Dampak Kabut Asap Karhutla, 1.236 Siswa SMP 1 Balikpapan Mulai PJJ  

Sebanyak 1.236 siswa SMP 1 Balikpapan mulai menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak Rabu (14/10/2026).

Kabut Asap Belum Mereda, Siswa Mahulu Resmi Perpanjang Belajar dari Rumah

Kabut Asap Belum Mereda, Siswa Mahulu Resmi Perpanjang Belajar dari Rumah

Imbas kabut asap pekat karhutla di Mahulu, Disdikbud perpanjang masa belajar dari rumah (BDR) hingga 12 September demi keselamatan siswa.

Waspada Abu Vulkanik Anak Krakatau, Otban Wilayah VII Imbau Maskapai Utamakan Keselamatan

Waspada Abu Vulkanik Anak Krakatau, Otban Wilayah VII Imbau Maskapai Utamakan Keselamatan

Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII menerbitkan surat edaran siaga guna mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer