Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Libur Lebaran Sampai Kapan? Simak Jadwal Resmi dan WFA 2026

T

Kalender Maret 2026.
Kalender Maret 2026.


Advertisement

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.

Selain libur panjang, pegawai juga mendapat skema kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan ini diatur dalam Kementerian PANRB melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama periode Idulfitri 1447 Hijriah.

Advertisement

Dalam aturan tersebut, PNS mendapatkan fasilitas WFA selama lima hari yang terbagi sebelum dan sesudah Lebaran. WFA sebelum Lebaran berlangsung pada 16 dan 17 Maret 2026.

Sementara setelah Lebaran, WFA kembali diberlakukan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Meski bekerja secara fleksibel, pemerintah menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Advertisement

Adapun jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 cukup panjang. Libur dimulai sejak 18 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Nyepi.

Selanjutnya, cuti bersama Idul Fitri dimulai pada 20 Maret 2026, diikuti perayaan Idul Fitri pada 21–22 Maret 2026.

Libur berlanjut dengan cuti bersama pada 23 dan 24 Maret 2026. Dengan demikian, total masa libur dan cuti bersama berlangsung hingga 24 Maret 2026.

Kombinasi libur panjang dan WFA ini memberikan fleksibilitas bagi PNS untuk merayakan Lebaran bersama keluarga, sekaligus tetap menjalankan tugas pemerintahan.(*)

 

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Hari Pertama Sekolah, ASN Punya Opsi WFH hingga WFA di Hari Pertama Sekolah

Hari Pertama Sekolah, ASN Punya Opsi WFH hingga WFA di Hari Pertama Sekolah

ASN mendapat fleksibilitas kerja saat hari pertama sekolah anak melalui WFH, WFA, atau WFO. Simak aturan terbaru dan syaratnya.

SKB 3 Menteri Terbit: Libur Lebaran 2027 Berpotensi Tembus 10 Hari

SKB 3 Menteri Terbit: Libur Lebaran 2027 Berpotensi Tembus 10 Hari

Libur Lebaran 2027 berpotensi capai 10 hari berdasarkan SKB 3 Menteri. Simak rincian tanggal, cuti bersama, dan aturan untuk pekerja.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer