Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 28 Maret, 8 Platform Digital Wajib Blokir Akun Pengguna Anak

A
Penulis: Ari Arief❯

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan.


Advertisement

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah tidak setengah hati dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang akrab disebut PP Tunas.

Aturan yang bertujuan memperkuat keamanan anak di jagat digital ini resmi efektif berlaku mulai 28 Maret 2026.

Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa kunci keberhasilan regulasi ini terletak pada pengawasan ketat terhadap kepatuhan para penyelenggara platform digital.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu bagi perusahaan yang melanggar.

"Kepatuhan platform digital wajib dikawal secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus segera diambil," ujar Kawiyan dalam keterangan resminya.

Advertisement

Delapan Raksasa Digital Jadi Sasaran Awal

Langkah perdana implementasi PP Tunas ini ditandai dengan kebijakan drastis berupa pemutusan dan pemblokiran akses terhadap delapan platform media sosial besar. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memproteksi anak dari risiko negatif di ruang siber.

Adapun delapan platform yang masuk dalam daftar tahap pertama adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Seluruh platform tersebut kini diwajibkan menutup atau memblokir akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan Main yang Lebih Ketat

Guna memastikan operasional di lapangan berjalan lancar, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan aturan pelaksana melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi teknis tersebut, penyedia layanan digital dilarang keras memproses permintaan pembuatan akun baru bagi anak di bawah umur 16 tahun.

Tak hanya itu, platform memiliki kewajiban untuk menonaktifkan akun-akun berisiko tinggi yang sudah ada sebelumnya.

Pemerintah dipastikan akan menerapkan pengawasan berlapis secara bertahap kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) guna menjamin ekosistem digital yang lebih ramah dan aman bagi generasi muda Indonesia.(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dari FYP ke Diagnosis: Ketika Media Sosial Menjadi Sumber Informasi Psikologis

Dari FYP ke Diagnosis: Ketika Media Sosial Menjadi Sumber Informasi Psikologis

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada April 2026 membahas fenomena self-diagnosis

Berhenti Jadi Content Creator, Vilmei Banting Setir Ingin Jadi Kasir dan Pindah ke Kosan, Kenapa?

Berhenti Jadi Content Creator, Vilmei Banting Setir Ingin Jadi Kasir dan Pindah ke Kosan, Kenapa?

Vilmei berencana berhenti menjadi content creator dan memulai hidup mandiri setelah kehilangan uang Rp1,2 M yang menyeret mantan karyawan.

Bareskrim Bongkar Modus Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Bongkar Modus Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di TikTok dan Tevi dengan modus menggaet penonton.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer