Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dipantau Elektronik 24 Jam

U
Penulis: Uways Alqadrie❯
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

Advertisement

KALTIMPOST.ID, JAKARTA– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Hakim menetapkan status penahanan Nadiem dialihkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.

Advertisement

Dalam penetapan itu, Nadiem diwajibkan tetap berada di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama 24 jam penuh setiap hari selama masa penahanan berlangsung.

Majelis hakim juga meminta terdakwa bersedia dipasangi alat pemantau elektronik apabila fasilitas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah tersedia. Alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, maupun dimanipulasi, dan harus selalu aktif.

Nadiem sendiri tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Advertisement

 Jaksa penuntut umum mendakwa dirinya memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar.

Nominal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, awal Januari 2026 lalu.

Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Cerita Nadiem Usai Jadi Tahanan Rumah: Anak Tarik Tangan Saat Berangkat ke Sidang Kasus Chromebook

Cerita Nadiem Usai Jadi Tahanan Rumah: Anak Tarik Tangan Saat Berangkat ke Sidang Kasus Chromebook

Nadiem Makarim mengaku bersyukur dapat menjalani tahanan rumah di tengah proses sidang kasus Chromebook.

Profil Roy Riady: Dari JPU KPK, Jaksa Kasus Chromebook Nadiem  hingga Kajari Jakarta Utara

Profil Roy Riady: Dari JPU KPK, Jaksa Kasus Chromebook Nadiem hingga Kajari Jakarta Utara

Roy Riady resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 29 September 2026.

Vonis Nadiem Makarim Berubah: 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp548,76 Miliar

Vonis Nadiem Makarim Berubah: 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp548,76 Miliar

PT DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer