Digugat ke Pengadilan, Ini Alasan Pemprov Kaltim Tetap Lantik Komisioner KPID


KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Lembaga pengawas penyiaran di Kaltim resmi dilantik meski proses gugatan hasil seleksi masih berjalan di pengadilan. Lembaga bernama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) itu kini resmi bekerja dengan masa bakti 2026-2029.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengungkapan alasan pemerintah tak menunda-nunda pelantikan lantaran surat keputusan gubernur sudah keluar.
"Hari ini sudah dilantik. SK Gubernur sudab keluar, nanti mereka harusnya segera bekerja. Yang terpenting dalam waktu dekat berkoordinasi dengan KPI pusat, karena ini amanah undang-undang," ungkapnya dikonfirmasi selepas pelantikan, Selasa (26/5/2026).
Lembaga ini, kata dia, keberadaanya masih sangat penting untuk memfilter beragam konten yang disiarkan lewat radio maupun televisi. Tujuannya agar publik tidak terpapar informasi yang tidak valid.
"KPID ini kan mengawasi radio dan televisi. Filternya ada di mereka (KPID). Dan ini masih diperlukan, mudah-mudahan mereka bisa segera action," tuturnya.
Ihwal ada gugatan ditengah-tengah pelantikan, Faisal menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang digulirkan. Akan tetapi, kata dia, pemerintah juga punya hak untuk melanjutkan proses pelantikan lantaran surat keputusan sudah diterbitkan.
"Prinsip utamanya kita ini negara hukum, semua orang sama. Hak warga negara untuk menggugat atau menyampaikan keberatan sah sah saja. Tapi pemerintah juga punya hak untuk melantik, karena SK-nya sudah keluar," imbuhnya.
Terkait apakah keputusan di pengadilan nanti bagaimana hasilnya, satu hal yang digarisbawahi Faisal; para komisioner diminta tetap taat terhadap putusan hukum yang nantinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau nanti diputus harus proses ulang, kita lakukan. Kalau diputus mereka tetap jalan, ya jalan terus. Yang penting pelayanan publik tidak boleh terhenti," katanya.
Keputusan untuk melantik bertepatan adanya gugatan disebutnya bukan tanpa alasan. Kata dia, langkah pemerintah mendahulukan pelantikan agar kekosongan tidak terjadi selama proses hukumnya berjalan, dan tidak menggangu pelayanan publik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




