Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Sampai Terulang! Ini Catatan Ombudsman Kaltim pada SPMB 2026

B
Penulis: Bayu Rolles❯
Kepala keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo. (Ist)
Kepala keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo. (Ist)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat perhatian dari Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim.

Berkaca dari pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar proses penerimaan peserta didik berjalan lebih transparan dan minim keluhan.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Dwi Farisa Putra Wibowo menjelaskan berdasarkan pendekatan dua fungsi Ombudsman yakni Penyelesaian Laporan dan Pencegahan Maladminisitrasi, ORI mendapati potensi maladministrasi dalam beberapa aspek baik regulasi maupun tata Kelola pelaksanaan SPMB TA 2025 di Kaltim. 

Advertisement

Dalam aspek regulasi, Lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik tersebut menemukan adanya potensi maladministrasi berupa perbuatan melampaui kewenangan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Cabang Dinas Wilayah I hingga VI dalam menerbitkan keputusan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB. Ada pun aturan yang dimaksud memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim dalam menerbitkan Keputusan Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru,” tegas dia.

Selain itu temuan yang mencuat adalah tidak terpublikasinya sisa kuota jalur afirmasi di sejumlah SMA. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari para pendaftar karena mekanisme perpindahan kuota belum tersampaikan secara jelas kepada publik.

Advertisement

Dalam catatan Ombudsman terdapat penyimpangan prosedur sisa kuota 1446 kursi jalur Afirmasi yang tidak teralokasi ke Jalur Domisili yang di lakukan sembilan SMA negeri menyisakan kuota 715 kursi dan tujuh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) menyisakan kuota 731 kursi. 

“Pada juknis dan juklak menjelaskan bahwa seleksi pada SMA/SMK ada 4 jalur, jika jalur afirmasi dengan kuota 30 persen dari total jumlah keseluruhan murid baru yang diterima dan jika prosentase kuota tidak terpenuhi, maka dapat di alokasikan di jalur Domisili Rayon dan menjadi kewenangan satuan pendidikan dengan berkoordinasi dengan MKKS dan Kepala Cabang Dinas Wilayah, tapi nyatanya kuota tersebut tidak teralokasi sebagaimana aturan tersebut,” tegas dia.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota afirmasi yang tidak terpenuhi semestinya dapat dialihkan ke jalur domisili. Begitu pula dengan pendaftar jalur afirmasi yang tidak memenuhi persyaratan, misalnya tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mengikuti seleksi melalui jalur domisili sesuai Permendikdasmen 3/2025.

Aspek yang menjadi sorotan adalah ketersediaan informasi yang harus diperbarui secara cepat dan real-time. Menurut ORI, keterbukaan data sangat penting agar calon murid beserta orang tua dapat segera mengambil langkah alternatif ketika tidak lolos pada jalur pendaftaran yang dipilih.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kapolsek Muara Pahu Beri Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru di Kubar untuk Memperkuat Pencegahan Sejak MPLS

Kapolsek Muara Pahu Beri Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru di Kubar untuk Memperkuat Pencegahan Sejak MPLS

Polsek Muara Pahu mengedukasi siswa baru SMAN 1 Muara Pahu tentang bahaya NAPZA saat MPLS untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

SPMB Balikpapan 2026 Sukses Zero Titipan, Disdikbud Evaluasi Masalah Zonasi

SPMB Balikpapan 2026 Sukses Zero Titipan, Disdikbud Evaluasi Masalah Zonasi

Disdikbud Balikpapan merampungkan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026 yang berjalan lancar. Diklaim bersih dari praktik "titip-menitip"

Bukan Zamannya Uji Mental! Praktisi Pendidikan Kaltim Tegaskan MPLS 2026 Wajib Kuatkan Psikis Siswa dari Cyberbullying

Bukan Zamannya Uji Mental! Praktisi Pendidikan Kaltim Tegaskan MPLS 2026 Wajib Kuatkan Psikis Siswa dari Cyberbullying

Praktisi pendidikan Kaltim Abdul Rozak Fahrudin ingatkan tantangan MPLS 2026. Sekolah wajib bangun ruang aman dari perundungan siber

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer