Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi, Ada Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen

U
Penulis: Uways Alqadrie❯
Silmy Karim
Silmy Karim

Advertisement

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. 

Advertisement

Dari 18 orang yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepuluh lainnya masih berstatus saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen keimigrasian bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Menurut KPK, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen izin tinggal untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam pengurusan administrasi keimigrasian yang melibatkan sejumlah pemohon WNA.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Mereka adalah:

1. Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026, sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

KPK Ungkap Aliran Rp145,5 Miliar di Ditjen Imigrasi: Silmy Karim Terima Rp100 juta per Minggu

KPK Ungkap Aliran Rp145,5 Miliar di Ditjen Imigrasi: Silmy Karim Terima Rp100 juta per Minggu

KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu dari pengurusan izin tinggal WNA.

Fantastis! Kata KPK Nilai Pemerasan Kasus Silmy Karim Cs Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Fantastis! Kata KPK Nilai Pemerasan Kasus Silmy Karim Cs Tembus Ratusan Miliar Rupiah

KPK mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi mencapai ratusan miliar rupiah.

OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: Diduga Gara-gara Suap KITAS dan KITAP, Seret Pejabat hingga Pihak Swasta

OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: Diduga Gara-gara Suap KITAS dan KITAP, Seret Pejabat hingga Pihak Swasta

OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat diduga terkait suap pengurusan KITAS dan KITAP bagi WNA.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer