Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugat UU Peradilan Agama ke MK, Tiga Kader Muhammadiyah Persoalkan Isbat Hilal

M
Penulis: Muhammad Rizki❯
Jalannya sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 180/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Peradilan Agama di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Humas MK)
Jalannya sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 180/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Peradilan Agama di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Humas MK)

Advertisement

KALTIMPOST.ID- Tiga kader Muhammadiyah mengajukan uji materi terhadap Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketentuan yang mengatur penetapan (itsbat) awal bulan Hijriah, khususnya terkait penentuan awal Ramadan dan Syawal.

Permohonan tersebut diajukan Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.  Pasal 52A UU Peradilan Agama menyebut pengadilan agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa selama ini pengadilan agama diminta Menteri Agama memberikan penetapan terhadap kesaksian rukyat hilal untuk penetapan nasional 1 Ramadan dan 1 Syawal.

Advertisement

Kuasa hukum pemohon, Juanda, menilai penjelasan pasal tersebut tidak sekadar menjelaskan norma, melainkan menambah sekaligus mempersempit substansi yang diatur dalam batang tubuh undang-undang.

"Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, atau mengubah substansi norma undang-undang," ujarnya dikutip dari laman resmi MK.

Advertisement

Menurut pemohon, terdapat tiga persoalan utama dalam penjelasan Pasal 52A. Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadan dan Syawal, padahal kalender Hijriah terdiri atas 12 bulan. Kedua, munculnya norma baru yang mengaitkan itsbat dengan penetapan nasional oleh Menteri Agama. Ketiga, penambahan kewenangan pengadilan agama untuk memberikan keterangan mengenai arah kiblat dan waktu salat.

Para pemohon juga menilai ketentuan tersebut berpotensi mengabaikan metode hisab yang selama ini diyakini dan dipraktikkan sebagian umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah. Mereka berpendapat, penjelasan Pasal 52A menempatkan rukyat hilal sebagai dasar utama penetapan nasional awal Ramadan dan Syawal, sehingga metode hisab tidak memperoleh ruang pengakuan yang setara dari negara.

"Akibatnya, keyakinan dan praktik keagamaan para pemohon tidak memperoleh ruang pengakuan yang setara dari negara, padahal metode hisab merupakan bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat," kata kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa.

Para pemohon menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah serta melarang perlakuan diskriminatif.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Indonesia Masuk Daftar 10 Negara Paling Religius di Dunia, Peringkat Berapa?

Indonesia Masuk Daftar 10 Negara Paling Religius di Dunia, Peringkat Berapa?

Indonesia masuk 10 besar negara dengan tingkat religiositas tertinggi dalam daftar CEOWORLD, menempati posisi ketujuh dengan skor 98,7.

Ramadan 2027 Mulai 8 Februari, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 9 Maret

Ramadan 2027 Mulai 8 Februari, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 9 Maret

Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1448 H jatuh pada Senin, 8 Februari 2027. Idulfitri 1448 H ditetapkan Selasa, 9 Maret 2027.

Klinik Utama Muhammadiyah Dibangun, Bakal Jadi Rumah Sakit Ibu dan Anak di Tenggarong

Klinik Utama Muhammadiyah Dibangun, Bakal Jadi Rumah Sakit Ibu dan Anak di Tenggarong

Pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di Kutai Kartanegara kian menjanjikan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer