Klaim Penuntutan Daluwarsa, Budiono Tanbun Minta Bebas dari Kasus PT JMB Grup

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya Budiono Tanbun keluar dari jerat perkara dugaan korupsi pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup tidak hanya bertumpu pada bantahan terhadap pokok dakwaan.
Mantan direksi di PT JMB beserta dua perusahaan afiliasinya itu juga menyoal fondasi hukum penuntutan yang dilakukan jaksa di perkara itu. Hal itu disampaikannya lewat nota perlawanan yang disampaikannya, usai dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 28 Juli 2026.
Lewat kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, perkara korupsi yang menyeret kliennya sudah kehilangan pijakan melewati batas waktu. Mereka menilai perkara ini tidak bisa disamakan dengan enam terdakwa lain, meski seluruhnya didakwa dalam perkara yang sama. Alasannya sederhana, rentang waktu dugaan perbuatan pidana yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan.
Baca Juga: Sidang Korupsi PT JMB Grup Dimulai, Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp 6,16 Triliun
Lewat surat dakwaan, tiga direksi PT JMB Grup bersama empat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kutai Kartanegara diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa sepanjang 2007 hingga 2012. Sementara Budiono Tanbun hanya didakwa melakukan perbuatan dalam kurun Januari hingga Desember 2007.
"Enam terdakwa lainnya periodenya panjang, dari 2007 sampai 2012. Sementara Budiono hanya didakwakan pada Januari sampai Desember 2007," ujar Andi Simangunsong, usai persidangan.
Perbedaan periode itu, menurut tim hukum, bukan sekadar soal kronologi. Waktu terjadinya dugaan tindak pidana menjadi penentu untuk menghitung masa daluwarsa penuntutan seperti yang diatur dalam hukum pidana.
Mereka berpendapat, jika mengacu pada ketentuan KUHP lama yang berlaku saat dugaan perbuatan terjadi, perkara dengan ancaman pidana di atas tiga tahun hingga pidana seumur hidup memiliki batas waktu penuntutan selama 18 hingga 20 tahun. Penghitungan itu dimulai sehari setelah perbuatan pidana dilakukan.
Di sisi lain, perkara Budiono baru resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda dan teregistrasi pada 6 Juli 2026. Karena itu, tim hukum menilai kewenangan jaksa untuk menuntut kliennya telah gugur.
"Perkara ini sudah daluwarsa. Sudah lebih dari 18 tahun, bahkan mendekati dua dasawarsa. Kalau mengacu ketentuan itu, seharusnya masa daluwarsanya berakhir pada 31 Desember 2025," katanya.
Argumentasi tersebut juga didasarkan pada asas lex favor reo atau prinsip hukum pidana yang mengharuskan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




