Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksploitasi SDA Bikin Lingkungan Rusak, DPRD Kaltim Kunci Pendanaan Recovery via Raperda

B
Penulis: Bayu Rolles❯
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Bayu/KP)
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Bayu/KP)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Eksploitasi sumber daya alam dan pemulihan lingkungan selama ini tidak berjalan beriringsn. Yang satu menghasilkan pendapatan, sementara yang lain membutuhkan biaya besar untuk memulihkan kerusakan yang ditinggalkan. Besarnya gap itu coba diurai lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Lingkungan oleh DPRD Kaltim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jasa Lingkungan DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat aturan lingkungan yang sudah ada. Termasuk Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

“Pansus Jasa Lingkungan ini sebenarnya memperkuat perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah kita punya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Advertisement

Namun regulasi ini tak hanya mengatur tentang perlindungan, tapi juga memastikan pemulihan itu punya sumber pembiayaan yang jelas, yakni pendapatan yang lahir dari pemanfaatan jasa lingkungan dapat kembali dialokasikan untuk menjaga dan memulihkan lingkungan itu sendiri.

“Harapannya, dengan adanya perda ini akan bisa menjadi dasar bagi penanganan lingkungan yang sumber pendapatannya didapatkan dari lingkungan juga,” katanya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah carbon fund atau pendanaan karbon. Menurut Politikus Golkar itu, skema ini ke depan akan melibatkan lebih banyak masyarakat, kelompok masyarakat, hingga perusahaan. Karena itu, kepastian aturan di tingkat daerah dirasa sangat diperlukan.

Advertisement

Kaltim, kata dia, bahkan telah menerima dana dari Bank Dunia melalui program karbon. Namun, mekanisme pengaturannya di tingkat daerah masih perlu diperjelas.

“Kaltim termasuk daerah yang kaya sumber daya alam dan selama ini kita melakukan eksploitasi. Tetapi di satu sisi lingkungan kita rusak. Dengan segala keterbatasan, biaya recovery yang kita siapkan selalu minim,” ungkapnya.

Karena itu, Raperda Jasa Lingkungan diharapkan bisa memastikan eksploitasi sumber daya alam memiliki konsekuensi pembiayaan bagi konservasi dan keberlanjutan lingkungan.

“Kita harapkan daerah seperti Kaltim yang memang banyak melakukan eksploitasi ini bisa dilengkapi dengan alas hukum. Jadi, ketika kita menggali sumber daya alam, itu juga diimbangi dengan pendapatan yang alokasinya untuk konservasi,” pungkasnya. (riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mengurai Alur dan Transparansi Dana Karbon Bank Dunia di Kaltim, Mengalir ke Mana Saja?

Mengurai Alur dan Transparansi Dana Karbon Bank Dunia di Kaltim, Mengalir ke Mana Saja?

Dana karbon mengalir ke desa-desa di Kaltim. Mengapa distribusi dana FCPF-CF dikritik masyarakat dan dinilai tidak selaras dengan pelestaria

Dana Karbon Kaltim Perlu Diperkuat untuk Mitigasi Karhutla

Dana Karbon Kaltim Perlu Diperkuat untuk Mitigasi Karhutla

Dana karbon Kaltim dari skema RBP REDD+ diarahkan untuk memperkuat mitigasi karhutla dan kesiapsiagaan Masyarakat Peduli Api sebelum bencana

Dana Karbon Kaltim Rp73,2 Miliar Tak Masuk APBD, Penyaluran Bertahap Sesuai Kinerja

Dana Karbon Kaltim Rp73,2 Miliar Tak Masuk APBD, Penyaluran Bertahap Sesuai Kinerja

Dana karbon Kaltim Rp73,2 miliar dari RBP GCF tak masuk APBD. Disalurkan bertahap lewat lembaga perantara sesuai kinerja penurunan emisi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer