Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Kaltim Tindak 37 Perkara Karhutla, Tersangka Bertambah Jadi 12 Orang

M
Penulis: M Ibrahim❯
Hingga Jumat (4/9/2026), total tersangka karthutla di Katim bertambah menjadi 12 orang dari 37 perkara yang ditangani dengan total luas area terbakar mencapai 494,14 hektare.
Hingga Jumat (4/9/2026), total tersangka karthutla di Katim bertambah menjadi 12 orang dari 37 perkara yang ditangani dengan total luas area terbakar mencapai 494,14 hektare.

BALIKPAPAN – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus bergulir. Hingga Jumat (4/9), Polda Kaltim menangani 37 perkara karhutla dengan total 12 tersangka.  Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sembilan tersangka.

Advertisement

“Total tersangka 12 orang. Sebelumnya ada sembilan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, Jumat (4/9/2026). Dari 37 perkara yang ditangani, 25 perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sementara 12 perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan.

Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang diproses secara hukum mencapai 494,14 hektare. Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Kalimantan Timur Nomor ST/493/VIII/RES.1.24./2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Petunjuk dan Arahan Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Ilegal dan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tedy menegaskan, proses hukum terhadap perkara karhutla dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. “Kasus karhutla dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Advertisement

Selain penindakan, Polda Kaltim mengedepankan upaya pencegahan melalui patroli terpadu, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat. Kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla. Tedy mengingatkan masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang ditempuh di tengah meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Kaltim. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, kebakaran juga berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kepolisian meminta seluruh pihak turut mencegah pembakaran lahan yang berpotensi memperluas karhutla. (riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Momen Haru Penutupan Pelatihan Bela Negara, Ratusan Peserta Bergantian Cium Bendera Merah Putih

Momen Haru Penutupan Pelatihan Bela Negara, Ratusan Peserta Bergantian Cium Bendera Merah Putih

Sebanyak 320 kader bela negara tuntaskan pelatihan di Balikpapan. Brigjen TNI Luhut Marpaung tekankan persatuan dan disiplin.

Tak Sekadar Berburu Medali, Powarda IV Kaltim Jadi Ajang Mempererat Solidaritas Wartawan

Tak Sekadar Berburu Medali, Powarda IV Kaltim Jadi Ajang Mempererat Solidaritas Wartawan

PORWADA IV Kaltim 2026 digelar di Balikpapan untuk mempererat solidaritas wartawan sekaligus menyiapkan atlet menuju Porwanas 2027.

Sudah Ada 1.495 Titik Internet di Berau, Mengapa Sejumlah Wilayah Masih Sulit Terjangkau Jaringan?

Sudah Ada 1.495 Titik Internet di Berau, Mengapa Sejumlah Wilayah Masih Sulit Terjangkau Jaringan?

Pemkab Berau targetkan seluruh kampung terjangkau internet pada 2029. Sebanyak 1.495 titik layanan tersedia, wisata pesisir jadi prioritas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer