Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aset Mangkarat Bakal Digarap! DPRD Kaltim Siapkan Regulasi Perluas Pemanfaatan Barang Milik Daerah

B
Penulis: Bayu Rolles❯
Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan.
Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan.

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tekanan fiskal membuat daerah tak lagi bisa hanya mengandalkan sumber pendapatan konvensional seperti pajak dan retribusi. Di tengah menyempitnya ruang fiskal, lalu adanya perubahan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), membuat daerah perlu mencari sumber penerimaan lainnya. 

Di Kaltim, pemanfaatan aset dan barang milik daerah jadi salah satu yang mulai didorong. Sektor ini dinilai masih menyimpan ruang besar untuk meningkatkan penerimaan melalui skema Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS).

DPRD Kaltim pun kini tengah menyiapkan payung hukum untuk memaksimalkan potensi tersebut. Ketua Panitia Khusus (pansus) LLPADS, Agusriansyah Ridwan, mengatakan pemanfaatan aset daerah selama ini belum sepenuhnya berjalan optimal. Padahal, aset yang dikelola dengan baik bisa menjadi salah satu strategi memperkuat fiskal daerah di luar mekanisme penerimaan yang selama ini bergantung pada pajak dan retribusi.

“Apalagi pemerintah pusat juga mendorong agar daerah bisa mencari pembiayaan kreatif selain pembiayaan konvensional yang ada saat ini,” kata Agusriansyah usai rapat pembahasan draf LLPADS, Selasa, 8 September 2026. Namun, sebelum membahas tentang perluasan sumber pendapatan, daerah masih dihadapkan pada persoalan klasik soal data aset.

Hingga kini, belum seluruh aset milik daerah terpetakan secara jelas. Pemerintah belum memiliki gambaran menyeluruh mengenai aset yang sudah dimanfaatkan dan menghasilkan pendapatan, maupun aset yang masih menganggur. “Selain itu, belum ada peta jalan pemanfaatan aset,” lanjutnya.

Dan persoalan itu jadi titik awal untuk mendata lebih jauh soal apa saja aset yang dipunya hingga bagaimana potensi pemanfaatannya. Selain itu, Pansus berencana memperluas objek pendapatan dalam LLPADS. Jika sebelumnya hanya terdapat sembilan jenis objek, jumlahnya akan didorong menjadi 15 objek atau bahkan lebih.

Selain memperluas objek pendapatan, regulasi itu juga diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemanfaatan dan penyewaan aset daerah yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal. “Rencananya lewat aturan ini potensi pendapatan dari segmen ini bisa diperluas jadi 15 objek bahkan lebih,” tutupnya. (riz)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Genjot PAD di Luar Pajak, Pansus LLPADS DPRD Kaltim Bidik Potensi Layanan BLUD dan Aset Daerah

Genjot PAD di Luar Pajak, Pansus LLPADS DPRD Kaltim Bidik Potensi Layanan BLUD dan Aset Daerah

Pansus LLPADS DPRD Kaltim gelar uji petik di Balikpapan. Bidik potensi PAD baru dari layanan BLUD dan pemanfaatan aset daerah.

81 Tahun Kemerdekaan RI:  Sumbang Rp 40,59 Triliun, Pemprov Kaltim Hanya Terima DBH Rp 4,67 Triliun

81 Tahun Kemerdekaan RI: Sumbang Rp 40,59 Triliun, Pemprov Kaltim Hanya Terima DBH Rp 4,67 Triliun

Kaltim sumbang Rp40,59 T PNBP minerba, tapi DBH provinsi hanya Rp4,67 T. Rp10,25 T PHT tak dibagihasilkan UU HKPD.

Sidang Uji Materi UU HKPD di MK: Ahli Sebut Penyesuaian TKD Bukan Bentuk Pengurangan Otonomi Daerah

Sidang Uji Materi UU HKPD di MK: Ahli Sebut Penyesuaian TKD Bukan Bentuk Pengurangan Otonomi Daerah

Pemerintah pertahankan kewenangan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam sidang UU HKPD di MK. Tegaskan demi kestabilan fiskal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer