PP Perki Buka Suara soal Kasus IKP RSUD AWS dan Fragmen Kawat di Jantung Pasien

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kasus tindakan Intervensi Koroner Perkutan (IKP) darurat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda yang menyeret dokter berinisial MF mendapat tanggapan dari organisasi profesi.
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP Perki) merilis pernyataan resmi terkait polemik yang muncul setelah adanya informasi fragmen kawat pemandu tertinggal di pembuluh darah jantung pasien.
PP Perki menyampaikan empati atas kondisi pasien. Namun, organisasi profesi itu meminta publik tidak buru-buru menarik kesimpulan mengenai benar atau salahnya tindakan medis sebelum seluruh fakta diperiksa secara objektif.
Dalam rilis tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua PP Perki dr. Ade Meidian Ambari dan Sekretaris dr. Berlian I. Idris, disebutkan bahwa tindakan IKP yang dilakukan dr. MF berdasarkan informasi awal berlangsung dalam kondisi kegawatdaruratan.
Dalam situasi seperti itu, tenaga medis disebut tetap harus mempertimbangkan keselamatan pasien, manfaat dan risiko tindakan, kondisi klinis, serta standar profesi dan pelayanan yang berlaku.
" Dalam kondisi kegawatdaruratan, tenaga medis wajib mempertimbangkan keselamatan pasien, manfaat tindakan, risiko tindakan, serta kondisi klinis pasien berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku," tulis PP Perki.
Baca Juga: Dugaan Kelalaian Medis RSUD AWS Masuk Ranah Pidana, Ini Bantahan Kuasa Hukum dr MF
Soal informasi tersangkutnya kawat pemandu di pembuluh darah pasien, PP Perki memilih tidak mengambil kesimpulan. Menurut mereka, perlu pemeriksaan objektif untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai atau terdapat persoalan dalam pelaksanaannya. PP Perki juga menegaskan satu hal penting: munculnya komplikasi dalam tindakan medis tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran disiplin, kelalaian, maupun pertanggungjawaban hukum.
Penilaian, menurut PP Perki, harus melihat keseluruhan konteks tindakan. Mulai dari rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kondisi klinis pasien, hingga situasi yang melatarbelakangi pengambilan keputusan medis ketika tindakan dilakukan.
"Penilaian tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme yang berwenang dan oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai bidang yang diperiksa," demikian pernyataan PP Perki. Organisasi profesi itu juga merujuk Undang-Undang Kesehatan yang menempatkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi sebagai kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Karena itu, PP Perki menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang. Mereka juga menegaskan tidak ingin mendahului ataupun mengambil alih kewenangan pemeriksa.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




