Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus JMB Grup, Pengacara Ginarsa Tandinegara Persoalkan BAP dan Keterangan Saksi

B
Penulis: Bayu Rolles❯
Kuasa hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman. (Bayu/KP)
Kuasa hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman. (Bayu/KP)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Dua dari empat saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang perkara dugaan penambangan di atas lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup menuai keberatan dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang perlu dicermati majelis hakim. Keberatan itu disampaikan dalam persidangan pada 15 Oktober 2026.

Sabri menyoroti keterangan Miftahuddin yang dinilainya menyimpan persoalan, mulai dari ketidaksesuaian tanggal pemeriksaan hingga rumusan pertanyaan dan jawaban yang dianggap melampaui kapasitas seorang saksi.

Persoalan pertama menyangkut tanggal pemeriksaan dalam BAP. Miftahuddin mengaku menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, tetapi dalam BAP justru tercantum tanggal yang janggal.

"Saksi mengaku diperiksa dua kali. Dalam BAP, pemeriksaan pertama terjadi pada 20 April 2016. Tapi pemeriksaan kedua malah 19 April. Terjadi tanggal mundur," kata Sabri, Jumat, 16 Oktober 2026.

Advertisement

Kejanggalan lain, lanjut Sabri, berkaitan dengan substansi keterangan Miftahuddin dalam BAP. Menurutnya, sejumlah pertanyaan penyidik dan jawaban saksi justru memuat pendapat, penilaian, opini, hingga kesimpulan yang menyerupai keterangan ahli.

Padahal, seorang saksi semestinya menerangkan fakta yang diketahui, didengar, atau dialaminya sendiri, bukan menyampaikan penilaian atas perkara.

"Dia kan seharusnya sebagai saksi memberikan informasi berdasarkan pengetahuannya tentang kasus ini, bukan memberi pendapat," ujarnya.

Sorotan berikutnya mengarah pada kemiripan format pertanyaan dan jawaban dalam BAP Miftahuddin dengan dokumen pemeriksaan saksi lain, yakni Firman, Faisal, Wahyu, dan Irawan. Kesamaan tersebut, menurut Sabri, perlu diperiksa untuk memastikan keterangan dalam setiap BAP benar-benar bersumber dari pemeriksaan masing-masing saksi.

"Kesamaan keterangan ini jelas bikin bingung. Apakah benar-benar disusun berdasarkan keterangan mereka ketika diperiksa," katanya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Kasus Tambang JMB: Inspektur Ungkap Temuan Aktivitas di Luar Studi Kelayakan7

Sidang Kasus Tambang JMB: Inspektur Ungkap Temuan Aktivitas di Luar Studi Kelayakan7

Tiga inspektur tambang memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penambangan di lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup.

Sidang JMB Grup: Kuasa Hukum Ginarsa Tegaskan Izin Tambang Kliennya Clean and Clear

Sidang JMB Grup: Kuasa Hukum Ginarsa Tegaskan Izin Tambang Kliennya Clean and Clear

Kuasa hukum Ginarsa Tandinegara sebut izin PT JMB Grup terbukti Clean and Clear di sidang Tipikor Samarinda. Sebut perkara erat dengan masal

Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Saksi Buka Peran Tim Terpadu Beralihnya KP ke IUP Kukar

Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Saksi Buka Peran Tim Terpadu Beralihnya KP ke IUP Kukar

Sidang kasus tambang JMB Grup di Tipikor Samarinda ungkap peran Tim Terpadu Kukar dalam peralihan KP ke IUP. Saksi cabut BAP

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer