Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imigrasi Konfirmasi Nusron Wahid ke Luar Negeri, Belum Ada Permintaan Cekal

A
Penulis: Ari Arief❯
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.(Dok)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.(Dok)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan ke luar negeri. Kendati demikian, pihak imigrasi mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal keberangkatan politisi tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa Nusron terpantau melintas menuju Singapura sebelum bertolak ke negara tetangga lainnya.

"Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Selain ke Singapura, Nusron dilaporkan sempat berada di Malaysia untuk menjalankan tugas kedinasan. Namun, otoritas keimigrasian belum dapat memastikan apakah saat ini yang bersangkutan sudah mendarat kembali di tanah air atau masih bertahan di luar negeri.

"Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya," jelas Hendarsam.

Hendarsam juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengantongi permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap Nusron dari instansi penegak hukum mana pun.

"Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian lain," kata dia menerangkan batasan wewenangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Nusron telah dua kali absen dari agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, disusul panggilan kedua pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut ketidakhadiran Nusron pada pemanggilan kedua telah disampaikan resmi melalui surat pemberitahuan. Lembaga antirasuah saat ini tengah menelaah dasar dan alasan ketidakhadiran tersebut sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mangkir Dua Kali, Keberanian Ketua KPK Diuji Hadapi Menteri Nusron Wahid!

Mangkir Dua Kali, Keberanian Ketua KPK Diuji Hadapi Menteri Nusron Wahid!

Dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi, Ketua KPK belum pastikan opsi jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dinilai Tak Tegas terhadap Nusron Wahid, Begini Kata Pimpinan dan Penyidik KPK

Dinilai Tak Tegas terhadap Nusron Wahid, Begini Kata Pimpinan dan Penyidik KPK

MAKI laporkan pimpinan KPK ke Dewas karena tak tegas jemput paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang mangkir 2 kali saksi suap HGB Summarecon.

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, Pimpinan dan Penyidik KPK Diadukan MAKI ke Dewas

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, Pimpinan dan Penyidik KPK Diadukan MAKI ke Dewas

MAKI melaporkan KPK ke Dewas karena dinilai lembek ke saksi mangkir yaitu Nusron Wahid.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer