Imigrasi Konfirmasi Nusron Wahid ke Luar Negeri, Belum Ada Permintaan Cekal

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan ke luar negeri. Kendati demikian, pihak imigrasi mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal keberangkatan politisi tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa Nusron terpantau melintas menuju Singapura sebelum bertolak ke negara tetangga lainnya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Video Penjemputan Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Adalah Hoaks
"Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Selain ke Singapura, Nusron dilaporkan sempat berada di Malaysia untuk menjalankan tugas kedinasan. Namun, otoritas keimigrasian belum dapat memastikan apakah saat ini yang bersangkutan sudah mendarat kembali di tanah air atau masih bertahan di luar negeri.
Baca Juga: Relawan Balikpapan Semprotkan Eco Enzim untuk Redam Kabut Asap
"Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya," jelas Hendarsam.
Hendarsam juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengantongi permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap Nusron dari instansi penegak hukum mana pun.
Baca Juga: Gratis Diantar Langsung ke Rumah, Kejati Kaltim Kembalikan Barang Bukti dari 40 Perkara Inkrah
"Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian lain," kata dia menerangkan batasan wewenangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Nusron telah dua kali absen dari agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, disusul panggilan kedua pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Liverpool Bangkit Dramatis, PSG Tumbangkan Barcelona, Foden Cetak Hattrick
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut ketidakhadiran Nusron pada pemanggilan kedua telah disampaikan resmi melalui surat pemberitahuan. Lembaga antirasuah saat ini tengah menelaah dasar dan alasan ketidakhadiran tersebut sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



