
KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah ini diambil meskipun sang menteri tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya terikat aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dalam regulasi tersebut, tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri hanya bisa diterapkan kepada pihak yang telah menyandang status tersangka.
Baca Juga: Pimpin Polres PPU Berinovasi, AKBP Andreas Alek Danantara Raih Suara Indonesia Award 2026
"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Budi menambahkan, posisi Nusron dalam penanganan perkara dugaan suap perizinan lahan tersebut saat ini masih sebatas saksi. "Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," sambung Budi menegaskan posisi hukum politisi tersebut.
Baca Juga: Kokam Muhammadiyah Kritik Keras Pemadaman Listrik di PPU, UMKM hingga Sektor Perhotelan Terpukul
Nusron Wahid sebelumnya telah menerima dua surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik lembaga antirasuah. Pemanggilan pertama dilayangkan pada Rabu (7/10/2026), namun Nusron berhalangan hadir dengan alasan agenda internal di kementeriannya. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis (15/10/2026), tetapi yang bersangkutan kembali absen karena sedang berada di luar negeri.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Nusron bertolak ke luar negeri pada Rabu (14/10/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam. Nusron kemudian terpantau kembali tiba di Tanah Air pada 17 Oktober 2026 lewat TPI Pelabuhan Batam Center.
Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Budi memastikan penyidik akan kembali mengatur agenda pemanggilan pemeriksaan bagi Nusron. Meski begitu, KPK belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan lanjutan tersebut.
"Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ucap Budi.
KPK berkomitmen menyampaikan jadwal tersebut kepada publik sebagai wujud transparansi penegakan hukum. Budi juga mengimbau agar Nusron bersikap kooperatif saat jadwal pemeriksaan baru telah ditetapkan, demi membantu penyidik mengungkap perkara dugaan suap ini secara terang benderang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




