Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Belum Cegah Menteri ATR Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

A
Penulis: Ari Arief❯
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.(Dok)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.(Dok)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah ini diambil meskipun sang menteri tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya terikat aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dalam regulasi tersebut, tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri hanya bisa diterapkan kepada pihak yang telah menyandang status tersangka.

"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Budi menambahkan, posisi Nusron dalam penanganan perkara dugaan suap perizinan lahan tersebut saat ini masih sebatas saksi. "Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," sambung Budi menegaskan posisi hukum politisi tersebut.

Nusron Wahid sebelumnya telah menerima dua surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik lembaga antirasuah. Pemanggilan pertama dilayangkan pada Rabu (7/10/2026), namun Nusron berhalangan hadir dengan alasan agenda internal di kementeriannya. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis (15/10/2026), tetapi yang bersangkutan kembali absen karena sedang berada di luar negeri.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Nusron bertolak ke luar negeri pada Rabu (14/10/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam. Nusron kemudian terpantau kembali tiba di Tanah Air pada 17 Oktober 2026 lewat TPI Pelabuhan Batam Center.

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Budi memastikan penyidik akan kembali mengatur agenda pemanggilan pemeriksaan bagi Nusron. Meski begitu, KPK belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan lanjutan tersebut.

"Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ucap Budi.

KPK berkomitmen menyampaikan jadwal tersebut kepada publik sebagai wujud transparansi penegakan hukum. Budi juga mengimbau agar Nusron bersikap kooperatif saat jadwal pemeriksaan baru telah ditetapkan, demi membantu penyidik mengungkap perkara dugaan suap ini secara terang benderang.

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sopir Pribadi Bawa 15 Butir Ekstasi di Mobil Dinas, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Sopir Pribadi Bawa 15 Butir Ekstasi di Mobil Dinas, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Kepala DPPR) Kota Balikpapan Irma Pertiwi Aryana Musa mendatangi Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sidang Kasus Korupsi RS Bekokong, Saksi Kunci Dadang Nuryanto Beberkan Aliran Dana   

Sidang Kasus Korupsi RS Bekokong, Saksi Kunci Dadang Nuryanto Beberkan Aliran Dana  

Persidangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RS Bekokong Tahap I oleh Dinas Kesehatan Kutai Barat tahun 2024 kembali gelar.

Geger! Jadi Tersangka di Polri, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah Jadi Saksi di Kejagung

Geger! Jadi Tersangka di Polri, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah Jadi Saksi di Kejagung

Kejagung terbitkan 3 sprindik baru kasus korupsi dan TPPU. Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah berubah dari tersangka kini jadi saksi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer