Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karhutla Kaltim Tembus 30 Laporan, Masuk Peringkat 5 Nasional

M
Penulis: Muhammad Taufik❯
KASUS: Karhutla yang terjadi di salah satu wilayah di Kalimantan Timur. (TAUFIK/KP)
KASUS: Karhutla yang terjadi di salah satu wilayah di Kalimantan Timur. (TAUFIK/KP)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kalimantan Timur masuk lima besar provinsi dengan jumlah laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbanyak di Indonesia. Hingga Kamis (29/10/2026), Polda Kaltim mencatat 30 laporan polisi dalam penanganan perkara karhutla.

Data tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin saat memaparkan penanganan kasus karhutla dari Kalimantan Barat melalui sambungan daring. Secara nasional, polisi menangani 287 laporan polisi dengan menetapkan 245 tersangka perorangan. Luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 5.859,12 hektare.

Kalimantan Barat menempati posisi pertama dengan 68 laporan polisi. Berikutnya, Riau mencatat 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, dan Sumatera Selatan 42 laporan. Kaltim berada di urutan kelima dengan 30 laporan polisi.

Asep menjelaskan, perkara karhutla umumnya berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Hal itu dilakukan baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, antara lain, baik secara sengaja ataupun karena kelalaiannya, membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan," ujarnya melalui sambungan daring.

Advertisement

Penanganan perkara dilakukan melalui penyelidikan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebelum penetapan tersangka. Penerapan pasal pidana disesuaikan dengan perbuatan dan modus operandi masing-masing pelaku.

Polisi menggunakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai dengan perkara yang ditangani.

"Penerapan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan," kata Asep. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Momen Haru Penutupan Pelatihan Bela Negara, Ratusan Peserta Bergantian Cium Bendera Merah Putih

Momen Haru Penutupan Pelatihan Bela Negara, Ratusan Peserta Bergantian Cium Bendera Merah Putih

Sebanyak 320 kader bela negara tuntaskan pelatihan di Balikpapan. Brigjen TNI Luhut Marpaung tekankan persatuan dan disiplin.

Tak Sekadar Berburu Medali, Powarda IV Kaltim Jadi Ajang Mempererat Solidaritas Wartawan

Tak Sekadar Berburu Medali, Powarda IV Kaltim Jadi Ajang Mempererat Solidaritas Wartawan

PORWADA IV Kaltim 2026 digelar di Balikpapan untuk mempererat solidaritas wartawan sekaligus menyiapkan atlet menuju Porwanas 2027.

Sudah Ada 1.495 Titik Internet di Berau, Mengapa Sejumlah Wilayah Masih Sulit Terjangkau Jaringan?

Sudah Ada 1.495 Titik Internet di Berau, Mengapa Sejumlah Wilayah Masih Sulit Terjangkau Jaringan?

Pemkab Berau targetkan seluruh kampung terjangkau internet pada 2029. Sebanyak 1.495 titik layanan tersedia, wisata pesisir jadi prioritas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer