
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kalimantan Timur masuk lima besar provinsi dengan jumlah laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbanyak di Indonesia. Hingga Kamis (29/10/2026), Polda Kaltim mencatat 30 laporan polisi dalam penanganan perkara karhutla.
Data tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin saat memaparkan penanganan kasus karhutla dari Kalimantan Barat melalui sambungan daring. Secara nasional, polisi menangani 287 laporan polisi dengan menetapkan 245 tersangka perorangan. Luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 5.859,12 hektare.
Kalimantan Barat menempati posisi pertama dengan 68 laporan polisi. Berikutnya, Riau mencatat 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, dan Sumatera Selatan 42 laporan. Kaltim berada di urutan kelima dengan 30 laporan polisi.
Baca Juga: Jokowi Nyatakan Siap Hadir di Persidangan Roy Suryo Jika Dipanggil
Asep menjelaskan, perkara karhutla umumnya berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Hal itu dilakukan baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, antara lain, baik secara sengaja ataupun karena kelalaiannya, membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan," ujarnya melalui sambungan daring.
Penanganan perkara dilakukan melalui penyelidikan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebelum penetapan tersangka. Penerapan pasal pidana disesuaikan dengan perbuatan dan modus operandi masing-masing pelaku.
Polisi menggunakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sesuai dengan perkara yang ditangani.
"Penerapan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan," kata Asep. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




