
Munirah berangkat setelah 15 tahun menunggu. Sujiatun masih dalam antrean. Di antara keduanya, ada dana yang harus dijaga dan manfaat yang harus dibagi secara adil.
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN– Bagi Munirah, warga Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara, perjalanan menuju Tanah Suci akhirnya terwujud pada 2025. Perempuan kelahiran 31 Desember 1945 itu mendaftar haji pada 2010. Setelah 15 tahun menunggu, ia berangkat bersama Kloter 1 Balikpapan pada usia 79 tahun. Namun, bagi puluhan ribu calon jamaah lain di Kalimantan Timur, penantian itu masih jauh lebih panjang.
Sebanyak 85.374 calon jamaah haji Kaltim tercatat dalam daftar tunggu. Dengan kuota 3.011 jamaah per tahun, masa tunggu diperkirakan mencapai 29 tahun. Artinya, dana yang disetorkan hari ini, harus berada dalam sistem keuangan haji selama puluhan tahun, sebelum pemiliknya mendapat giliran berangkat.
Setoran awal haji reguler Rp 25 juta. Jika seluruh pendaftar Kaltim telah menyetor, nilainya secara matematis sekitar Rp 2,13 triliun. Angka itu ilustrasi dari jumlah pendaftar dan besaran setoran awal, bukan nilai aktual dana calon jamaah Kaltim yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pertanyaannya: apa yang terjadi pada dana itu selama 29 tahun, dan siapa yang menikmati hasilnya?
Dana yang Bekerja, Manfaat yang Dibagi
Dana haji tidak sekadar mengendap. Pada 2025, saldo dana kelolaan BPKH tumbuh 5,30 persen menjadi Rp 180,74 triliun, dengan nilai manfaat Rp 12,05 triliun. Per September 2026, dana kelolaan mencapai Rp 185,73 triliun. BPKH juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kedelapan kalinya berturut-turut, sejak laporan keuangan 2018 hingga 2025.
Nilai manfaat itu menopang biaya haji jamaah yang berangkat. Pada 2026, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp87.409.365 per jamaah. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah Rp 54.193.806, sisanya Rp 33.215.559 berasal dari nilai manfaat.
Untuk 2027, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata BPIH Rp98.466.351. Jamaah menanggung Rp 54.648.825 (55,50 persen), sedangkan Rp 43.817.526 (44,50 persen) berasal dari nilai manfaat.
Berdasarkan perhitungan Kaltim Post, porsi nilai manfaat naik dari sekitar 38 persen pada 2026 menjadi 44,5 persen pada 2027. BPIH naik sekitar Rp11,06 juta, tetapi Bipih hanya bertambah sekitar Rp455 ribu. Sekitar 96 persen kenaikan biaya ditopang nilai manfaat.
Siapa yang Menikmati Manfaat?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




