Kapolri Larang Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi hingga Pidana

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan internal. Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin.
Hukuman pidana juga menanti jika cairan vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelarangan penggunaan vape di kalangan anggota kepolisian.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 2 November 2026 Naik Rp5.000, Cek Daftar Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg
Ketentuan itu tidak hanya menyasar penggunaan rokok elektrik, tetapi juga konsumsi hingga peredaran produk yang berkaitan dengan vape.
Penegasan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Menurut dia, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin di tubuh kepolisian. Pengawasan dilakukan agar personel tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Kedua lembaga sama-sama mengambil langkah untuk membatasi penggunaan vape di lingkungan internal.
Kandungan Liquid Jadi Penentu Sanksi
Kapolri menjelaskan, jenis sanksi bagi anggota yang kedapatan menggunakan vape akan disesuaikan dengan kandungan cairan yang digunakan.
Apabila pelanggaran berkaitan dengan penggunaan cairan berbahan kimia yang tidak mengandung narkotika, penanganannya dilakukan melalui mekanisme hukuman disiplin.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




