Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Nama yang Diduga Disadap: Prabowo, SBY hingga Teddy Indra Wijaya Ikut Disebut

U
Penulis: Uways Alqadrie❯
Grafis istimewa
Grafis istimewa

Advertisement

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja pejabat negara dan tokoh politik yang menjadi sasaran pemantauan komunikasi.

Bareskrim Polri mengungkap, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain kepala negara, kelompok sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, pimpinan partai, media, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, turut membicarakan dugaan meluasnya sasaran penyadapan tersebut dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu sejarawan Indra J. Piliang.

Dalam perbincangan itu, Selamat menyebut dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah petinggi negara dan pimpinan partai politik.

Nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut disebut sebagai salah satu tokoh yang diduga menjadi sasaran. Dugaan tersebut dikaitkan dengan posisinya sebagai tokoh politik nasional.

Advertisement

Selain SBY, nama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kemungkinan penyadapan terhadap pejabat di lingkungan Istana. Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan Teddy termasuk sasaran penyadapan dalam perkara tersebut.

Secara keseluruhan, sejumlah pihak yang disebut dalam pembahasan kasus ini meliputi Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden SBY, serta pejabat pemerintahan, termasuk kemungkinan pejabat di lingkungan Istana seperti Teddy Indra Wijaya.

Sasaran lainnya disebut mencakup pimpinan partai politik, ketua umum partai, menteri, pejabat negara, tokoh politik nasional, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, media, dan kalangan pengusaha. Identitas mereka belum diungkap secara terperinci.

Selamat mempertanyakan kepentingan di balik dugaan pemantauan komunikasi para pejabat dan elite politik tersebut. Menurutnya, perangkat penyadapan milik negara semestinya digunakan untuk kepentingan negara dan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun politik praktis.

Ia menilai, apabila fasilitas negara digunakan untuk memantau lawan politik atau kelompok tertentu di luar ketentuan hukum, hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jenderal Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Resmi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Jenderal Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Resmi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, media.

Profil Irjen Eko Hadi Santoso: Eks Direktur Narkoba Bareskrim, Kini Tersangka Penyadapan Presiden

Profil Irjen Eko Hadi Santoso: Eks Direktur Narkoba Bareskrim, Kini Tersangka Penyadapan Presiden

Irjen Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, muncul dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution: Mantan Ajudan Prabowo yang Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution: Mantan Ajudan Prabowo yang Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah nama jenderal Polri, termasuk Irjen Ahrie Sonta Nasution.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer