Daftar Nama yang Diduga Disadap: Prabowo, SBY hingga Teddy Indra Wijaya Ikut Disebut

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja pejabat negara dan tokoh politik yang menjadi sasaran pemantauan komunikasi.
Bareskrim Polri mengungkap, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain kepala negara, kelompok sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, pimpinan partai, media, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, turut membicarakan dugaan meluasnya sasaran penyadapan tersebut dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu sejarawan Indra J. Piliang.
Baca Juga: Begini Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo, Berawal dari Deteksi Radar di Rumah Ahrie Sonta
Dalam perbincangan itu, Selamat menyebut dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah petinggi negara dan pimpinan partai politik.
Nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut disebut sebagai salah satu tokoh yang diduga menjadi sasaran. Dugaan tersebut dikaitkan dengan posisinya sebagai tokoh politik nasional.
Selain SBY, nama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kemungkinan penyadapan terhadap pejabat di lingkungan Istana. Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan Teddy termasuk sasaran penyadapan dalam perkara tersebut.
Secara keseluruhan, sejumlah pihak yang disebut dalam pembahasan kasus ini meliputi Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden SBY, serta pejabat pemerintahan, termasuk kemungkinan pejabat di lingkungan Istana seperti Teddy Indra Wijaya.
Sasaran lainnya disebut mencakup pimpinan partai politik, ketua umum partai, menteri, pejabat negara, tokoh politik nasional, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, media, dan kalangan pengusaha. Identitas mereka belum diungkap secara terperinci.
Selamat mempertanyakan kepentingan di balik dugaan pemantauan komunikasi para pejabat dan elite politik tersebut. Menurutnya, perangkat penyadapan milik negara semestinya digunakan untuk kepentingan negara dan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun politik praktis.
Ia menilai, apabila fasilitas negara digunakan untuk memantau lawan politik atau kelompok tertentu di luar ketentuan hukum, hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




