
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Sudarno resmi melepaskan jabatannya dari Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Kaltim. Ia melayangkan surat pernyataan pengunduran diri pada 1 November 2026 yang efektif berlaku sejak 3 November 2026.
"Saya menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri kepada Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Ini bukan surat permohonan, melainkan pernyataan, sehingga tidak perlu izin," kata Sudarno, Kamis (5/11).
Sudarno menegaskan langkah ini diambil untuk memisahkan aktivitas pribadinya di ruang publik dari tanggung jawab pemerintahan. Ia ingin menghindari bias agar pandangannya di media sosial tidak dikaitkan dengan kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
"Selama ini saya sering berbicara di media sosial, namun orang masih menyangkut-pautkannya dengan Gubernur. Saya harus berada di luar pemerintahan supaya citra pemerintahan tidak terimbas oleh apa yang saya lakukan," jelasnya.
Kini berstatus warga sipil, Sudarno berkomitmen tetap mengawal janji kampanye Rudy-Seno, termasuk program Gratispol UKT dan insentif guru. Ia akan tetap kritis meski menyoroti tantangan kondisi APBD Kaltim yang saat ini berada di kisaran Rp 11,7 hingga Rp 12,1 triliun.
Sudarno membantah pengunduran dirinya dipicu oleh tekanan eksternal atau aksi demonstrasi. Ia menyebut keputusan ini adalah pilihan personal yang sudah direncanakan sejak lama agar ia lebih leluasa bersuara. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





