alexametrics Dua Jam Kejar-kejaran, Komplotan Pembobol ATM Dibekuk di Paser

Dua Jam Kejar-kejaran, Komplotan Pembobol ATM Dibekuk di Paser

Sabtu, 27 Mei 2023 17:00

dua-jam-kejar-kejaran-komplotan-pembobol-atm-dibekuk-di-paser

BERAKHIR DI BALIKPAPAN: Empat tersangka pembobol ATM asal Jatim dan Lampung ditangkap di Balikpapan. Aksi mereka dirilis Jumat (26/5) di Polresta Balikpapan. RIKIP/KP

BALIKPAPAN-Sindikat pembobol uang nasabah melalui ATM dibekuk di Kaltim setelah mencuri senilai Rp 97,7 juta di Balikpapan. Masing-masing tersangka membagi peran. Tersangka BS (44) dan RH (45) yang tercatat sebagai warga Malang, Jawa Timur, berperan sebagai eksekutor. Sedangkan PN (47), warga Tanggamus, Lampung, berperan sebagai pengawas atau berpura-pura antre di depan ATM. Sementara, AG (34) yang juga warga Tanggamus, berperan sebagai sopir.

“Setiap menjalankan aksinya, mereka berempat. Tapi, yang masuk ke ATM hanya dua orang. Dan waktu beroperasi, mereka selalu di atas jam 12 malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamhuri melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta dalam jumpa pers di ruang Command Center Polresta Balikpapan, Jumat (26/5).

Lanjut dia, komplotan pembobol uang nasabah ATM lintas provinsi itu, ditangkap tim gabungan Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan dan Jatanras Polda Kaltim pada Selasa (23/5). Keempatnya diamankan di Jalan Penajam-Kuaro, Paser setelah dibumbui aksi kejar-kejaran selama dua jam. Para pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi pun memberikan timah panas kepada dua tersangka karena melakukan perlawanan dan tak kooperatif saat akan ditangkap.

“Kami selama dua hari melaksanakan pengejaran ke Kalsel. Setelah itu, kami mendapatkan informasi dan berpapasan dengan kendaraan pelaku. Dan memutar arah balik ke Kaltim dan melakukan pengejaran. Setelah melakukan kejar-kejaran sekira 2 jam, tim gabungan berhasil menghentikan para pelaku di Kecamatan Long Kali (Paser). Dan berhasil mengamankan empat tersangka untuk dibawa ke Polresta Balikpapan,” jabarnya.

Sebelum aksi mereka dihentikan di Balikpapan, keempatnya lebih dulu membobol ATM di wilayah Kalsel, Kalteng, Jawa Timur, dan Bali. Wempy menerangkan, laporan dugaan pembobolan ATM diawali ketika pelapor yang merupakan perusahaan yang bertugas mengisi uang di salah satu ATM milik bank BUMN. Setelah dilakukan kroscek pengisian uang di mesin ATM, terdapat selisih uang. Investigasi pun dimulai di mesin ATM yang bertipe NCR dan ditemukan ada empat mesin ATM yang terdapat selisih. Yaitu mesin ATM Indomaret Stal Kuda, Jalan Jenderal Sudirman, dengan total kerugian Rp 50,1 juta.

Lalu, mesin ATM Gedung Biru di Jalan Soekarno-Hatta dengan total kerugian Rp 18,8 juta. Selanjutnya, ATM Terminal Bus Pulau Indah Jaya, Jalan Soekarno-Hatta dengan total kerugian Rp 19,2 juta. Terakhir, ATM di Kampus Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba), Jalan Soekarno-Hatta senilai Rp 9,6 juta. Sehingga, total kerugian pada aksi ini senilai Rp 97,7 juta.

“Aksi tersebut dilaksanakan sebanyak enam kali. Ada dua kali di ATM Indomaret Stal Kuda, lalu satu kali di ATM Terminal Bus Pulau Indah Jaya. Dua kali di ATM Gedung Biru, dan satu kali di ATM Poltekba yang dilaksanakan pada 10 dan 11 Mei 2023,” ungkapnya. Dari pengakuan para tersangka, hasil pembobolan ATM di Balikpapan dikirim kepada keluarga mereka di kampung halamannya. Selain empat ATM di Balikpapan, ada tujuh ATM lainnya yang sudah dibobol komplotan tersebut sepanjang Mei 2023.

Dua lokasi di Banyuwangi, Jawa Timur, dan dua lokasi lainnya di Denpasar, Bali, serta satu lokasi di Probolinggo, Jawa Timur. Selain itu, ada pula di Sampit, Kalteng, dan satu lainnya di Tapin, Kalsel. “Pengakuan mereka, ada satu mesin ATM di Samarinda yang gagal (dibobol komplotan tersebut),” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Wempi, tak lepas dari bantuan tim Opsnal Jatantras Polda Kaltim yang bersama-sama melakukan penyelidikan.

Barang bukti yang disita aparat terdiri dari 3 unit ponsel pintar, 2 unit ponsel biasa, perlengkapan untuk membobol ATM berupa tang, cutter, obeng, kawat, kartu identitas pelaku, 6 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 1,090 juta. Keempatnya diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun. (kip/riz/k15)