Pemutihan pajak yang digagas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) juga dibarengi dengan program Gebyar Pajak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim wilayah Kabupaten Kutai Barat, Mulia Pardosi mengatakan, kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku selama 32 hari.
"Mulai hari ini, hingga 12 September nanti," ungkap Mulia Pardosi kepada Kaltimpost.id.
Ditambahkannya, program pemutihan pajak kali ini meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB ) kedua dan seterusnya tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak ( PNBP). Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)dan BBNKB kedua dan seterusnya.
Program pemutihan pajak dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 tahun ini akan berakhir pada 12 September 2024 mendatang.
"Harapannya wajib pajak di Kubar dan Mahulu bisa manfaatkan secara maksimal program pemutihan yang ada," tandasnya.
Untuk diketahui pajak kendaraan dapat dibayarkan melalui E-Samsat di Bank Kaltimtara, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BCA,PT POS,Pegadaian, Indomaret dan juga bisa dibayar melalui aplikasi DG ( Banking Kaltimtara),Tokopedia, Link Aja, serta Samsat Kaltim Delivery.
Editor : Uways Alqadrie