Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Proyeksi Kenaikan UMP Kaltim Tahun 2025 Lebih Kecil dari Tahun 2024, Dewan Pengupahan Simulasikan Naik 4,09 Persen atau Rp 136 Ribu

Rikip Agustani • Jumat, 1 November 2024 | 06:31 WIB

Slamet Brotosiswoyo (FOTO: IST)
Slamet Brotosiswoyo (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025 masih dibahas. Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, yang terdiri dari perwakilan Pemprov Kaltim, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Lalu akademisi perguruan tinggi, kelompok pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, juga serikat buruh dari usaha yang dominan di wilayah Kaltim, sudah beberapa beberapa kali melaksanakan pertemuan. Dan telah disimulasikan besaran kenaikan UMP Kaltim Tahun 2025 adalah 4,07 persen atau Rp 136.820. Lebih kecil dari kenaikan UMP Tahun 2024, sebesar 4,98 persen atau Rp 159.462.

Ketua DPD Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo menegaskan bahwa besaran kenaikan besaran UMP Kaltim tersebut masih sebatas simulasi yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. Sehingga belum dipastikan bahwa kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 4,09 persen atau Rp 136.820. 

“Penetapannya sesuai jadwal tanggal 21 November. Masih kami simulasikan dan belum diputuskan,” katanya kepada Kaltim Post, Kamis (31/10).

Rincian simulasi tersebut yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim adalah UMP Kaltim Tahun 2024 sebesar Rp 3.360.857. Kemudian konsumsi per kapita per bulan adalah Rp 1.980.257. Lalu rata-rata Anggota Rumah Tangga (ART) per rumah tangga adalah 3,85 orang dan rata-rata ART bekerja per rumah tangga adalah 1,65 orang.

Selanjutnya adalah pertumbuhan ekonomi provinsi adalah 6,37 persen dan inflasi provinsi (September 2023 ke September 2024) adalah 2,16 persen. Dan komponen alfa adalah 0,30. Sehingga, proyeksi UMP Tahun 2025 adalah UMP Tahun 2024 ditambah dengan hasil inflasi provinsi ditambah dengan hasil perkalian alfa dan pertumbuhan ekonomi provinsi lalu dikalikan dengan UMP Tahun 2024. 

Sehingga dihasilkan nominal kenaikan adalah Rp 136.820 atau 4,07 persen. “Kami sudah 4 kali pertemuan. Pertemuan terakhir 21 Oktober 2024. Dan kami masih menunggu data pertumbuhan ekonomi nasional dari BPS (Badan Pusat Statistik) Pusat. Kalau enggak salah, minggu pertama November 2024,” jelas Slamet Brotosiswoyo.    

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (PP 51/2023), komponen alfa adalah komponen yang nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Selain mempertimbangkan dua hal itu, ada faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Dan Slamet Brotosiswoyo juga menjelaskan kondisi ketenagakerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi saat ini, tidak terlalu mempengaruhi pada pembahasan UMP Tahun 2025 di Kaltim.

Karena menurutnya, daerah yang terdampak langsung dari kebijakan PHK oleh perusahaan ini, kebanyakan berada di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). 

“Kalau di Kaltim ini tidak seberapa signifikan PHK sebenarnya. Karena sektor pertambangan batu bara maupun perkebunan sawit juga masih stabil. Di mana tolok ukurnya adalah sektor pertambangan dan perkebunan. Sehingga tidak berpengaruh terhadap pembahasan UMP Kaltim,” ujarnya.

Pria berkacamata ini juga mengungkapkan bahwa dasar penetapan UMP Kaltim sejak beberapa tahun terakhir menggunakan regulasi tentang pengupahan, uakni PP 51/2023. Yang sudah beberapa kali diubah sejak tahun 2021.  

Kembali akan menggunakan regulasi tersebut, untuk melakukan penghitungan proyeksi UMP Tahun 2025. Dan dari hasil simulasi yang sudah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, sudah sesuai dengan harapan dari pengusaha. “Di samping itu, para pekerja juga bisa menerima kondisi itu,” tutup Slamet Brotosiswoyo. 

 

Editor : Uways Alqadrie
#pemprov kaltim #Disnakertrans Kaltim #dewan pengupahan #upah minimum