Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemilik Cafe 99 di PPU Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Anak di Bawah Umur

Ari Arief • Rabu, 13 November 2024 | 07:41 WIB

TPPO: Kasatreskrim Polres PPU, Dian Kusnawan (tiga kiri) saat membacakan kronologi penangkapan terhadap pemilik Cafe 99 berinisial AM (memakai baju tahanan), diduga terlibat TPPO.(FOTO: ARI/KP)
TPPO: Kasatreskrim Polres PPU, Dian Kusnawan (tiga kiri) saat membacakan kronologi penangkapan terhadap pemilik Cafe 99 berinisial AM (memakai baju tahanan), diduga terlibat TPPO.(FOTO: ARI/KP)
KALTIMPOST.ID, Geger! Di Penajam Paser Utara (PPU) yang dikenal kondusif, utamanya jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) PPU 2024-2029 ini, ternyata, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU, diam-diam mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.

MyAM, pemilik Café 99 yang terkenal di Pantai Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (8/11) dini hari. Informasi yang dihimpun, AM diduga kuat telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang bekerja di tempat usahanya. Tindakan ini pun tidak dapat ditoleransi oleh pihak kepolisian. AM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

AM yang diketahui tercatat sebagai warga dari Kabupaten Paser itu pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti AM pun cukup berat.

Dalam konferensi pers di Mapolres PPU di Jl. Provinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, Senin (11/11), Kasatreskrim Polres PPU, Dian Kusnawan menerangkan, terkait rilis dugaan tidak pidana perdagangan orang yang disebut-sebut menjadi atensi pimpinan pada Asa Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Suboanto.

Penangkapan terhadap AM dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres PPU. “Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, subuh. TKP (tempat kejadian perkara) di Cafe 99 beralamatkan di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU,” kata Dian Kusnawan saat membuka konferensi pers itu.

Dia melanjutkan, bahwa nama tersangka berinisial AM, usia 60 tahun, tinggal di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. “Saksi-saksi ada dan barang bukti yang berhasil diamankan, pertama, satu nota pembayaran Cafe 99. Kedua, uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Ketiga, uang tunai sebesar Rp 680 ribu, “ jelasnya.

Terkait dengan tindakan kepolisian yang dilakukan, bebernya, pada hari dan jam yang telah disebutkannya tadi itu petugas kepolisian menemukan adanya salah satu pemandu lagu yang ternyata masih di bawah umur, masih berumur 15 tahun. “Kita lakukan transaksi tersebut dengan membayar sejumlah uang yang nilainya sudah saya sebutkan tadi, dan berhasil diamankan,” jelasnya.

Dijelaskannya pula, bahwa kegiatan tersebut berjalan dan pihak kepolisian melakukan upaya paksa berupa penindakan di lokasi, dengan mengamankan yang diduga pelaku inisial AM. “Kenapa kami lakukan upaya paksa kepada saudara AM tersebut dikarenakan saudara AM adalah pemilik lokasi kafe tersebut, dan tempat (anak di bawah umur) tadi berkegiatan sebagai pemandu lagu, yang tentunya ini dilarang oleh undang-undang yang ada,” jelasnya.

Kasatreskrim menyebut bahwa AM melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 21/2007 tentang TPPO yang berbunyi setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

“Serta kami terapkan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indonesia No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara dengan ancaman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” tegasnya.

Editor : Uways Alqadrie
#perdagangan anak #polres ppu