KALTIMPOST.ID, Kontroversial Firdaus Oibowo di Pengadilan Jakarta Utara berbuntut panjang. Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah mengumumkan memberhentikan Firdaus Oibowo dari keanggotaan organisasi.
Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.
Pengumuman keputusan tersebut disampaikan Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga. Menurut dia, tindakan Firdaus menaiki dan menginjak-injak meja saat Razman hendak menyerang Hotman Paris di ruang sidang dianggap mencoreng nama baik organisasi dan profesi advokat.
“Saudara Firdaus Oibowo di Pengadilan Jakarta Utara telah diputuskan secara bulat dengan dua keputusan (1) Karena perilakunya tidak mencerminkan seorang advokat dan telah merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia, maka rapat memutuskan memberhentikan beliau dan menyatakan bahwa ia bukan lagi anggota. KTA-nya dicabut sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, dan SK-nya dicabut.”
“Karena saudara Firdaus diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, Kongres Advokat Indonesia memutuskan mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar mencabut berita acara sumpahnya," ucapnya.
KAI juga meminta, Firdaus dilarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia. Hal ini karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan marwah pengadilan.”
Editor : Uways Alqadrie