KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Rapat dengar pendapat yang digagas Komisi II DPRD Kaltim tentang insiden ditabraknya Jembatan Mahakam I pada 28 April 2025, memutuskan agar lalu lintas (lalin) di bawah jembatan ditutup. Keputusan itu justru bisa menjadi pedang bermata dua yang malah bikin masalah baru untuk Kaltim.
Kendati begitu, ada suara berbeda yang muncul soal keputusan itu di internal dewan. Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Pahlevi mengingatkan, dalih keselamatan dan keamanan warga memang menjadi prioritas.
Tapi hal itu tak boleh memicu bencana bagi perekonomian Kaltim. “Keselamatan jelas penting, tapi jangan sampai keputusan yang kelihatan solutif itu justru memicu persoalan lain,” katanya, Selasa, 29 April 2025.
Penutupan lalin air di bawah Jembatan Mahakam I jelas bukan keputusan sepele. Tapi, keputusan itu tak bisa ditentukan dewan. Otoritas yang punya wewenang atas Jembatan Mahakam I Kementerian PUPR untuk bangunannya. Sementara lalin air ada Kementerian Perhubungan.
Dewan, lanjut dia, bukan pemegang kunci dalam memutuskan hal itu. Lewat tugas pengawasannya, dewan bisa mengusulkan dan mengawal usulan itu. “Enggak bisa mutlak memutuskan hal itu,” tuturnya.
Dalam insiden ditabraknya pilar jembatan pasti memicu kekhawatiran di publik dengan pertanyaan mendasar, amankan jembatan dilintasi. Soal ini ada ahli yang bisa memastikan. Tapi ada yang tak boleh terabaikan, menagih tanggung jawab pelaku.
Ada empat poin krusial jika lalin air benar-benar ditutup dan berdampak buruk bagi perekonomian daerah bahkan nasional. Terganggunya rantai distribusi. Negara kehilangan pemasukannya lewat pendapatan negara bukan pajak dari aktivitas pendistribusian itu.
Lalu, mengganggu nafkah ribuan orang yang mencari rezeki di sektor tersebut serta mencoreng citra Indonesia, negara maritim namun tak mampu menjaga arus strategisnya. Sebagai kader Gerindra, Reza menyisipkan garis komando partainya. Mematuhi arahan presiden dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat.
“Proses hukum harus berjalan. Kejar pelaku tabrakan. Bila perlu, cabut semua izin usaha terkait, dari nakhoda, anak buah kapal, sampai pemilik perusahaan. Sita kapalnya. Mengejar tanggung jawab pelaku jangan sampai malah memberi dampak buruk ke masyarakat umum hanya,” singkatnya.
Editor : Uways Alqadrie