Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kendati demikian, pemerintah tetap diperbolehkan menggunakan lagu kebangsaan untuk kepentingan nasional tanpa izin, namun tetap diwajibkan memberikan imbalan kpada pemegang hak cipta.
Di sisi lain, band Dewa 19 memberikan kebebasan kepada restoran atau kafe yang ingin memutar lagu mereka, tanpa dikenai biaya royalti.
Ia menuliskan, bagi yang berminat silahkan menghubungi via direct message.
Sebagai informasi, LMKN mewajibkan setiap kafe, restoran, atau tempat makan lainnya untuk membayar royalti dari setiap lagu yang diputar.
LMKN menyatakan lagu Indonesia Raya wajib dibayar royalti jika digunakan dalam konteks komersial seperti orkestra atau pertunjukan berbayar.
Baca Juga: Sejarah Bendera One Piece, Arti Topi Jerami dan Tengkorak yang Kini Jadi Fenomena Jelang 17 Agustus
Hal ini merujuk pada UU No. 24/2009 tentang Lagu Kebangsaan dan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban imbalan kepada pencipta lagu.
Penggunaan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional dibebaskan dari izin, namun tetap diwajibkan memberi penghargaan kepada pemegang hak cipta.
Editor : Uways Alqadrie