Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres PPU Ungkap 9 Kasus Narkotika, 18 Tersangka Diringkus

Ari Arief • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:22 WIB
TERSANGKA: Polres PPU mengungkap 9 kasus narkotika dengan 18 tersangka dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Tampak aparat kepolisian menunjukkan barang bukti dengan latarbelakang belasan tersangka.
TERSANGKA: Polres PPU mengungkap 9 kasus narkotika dengan 18 tersangka dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Tampak aparat kepolisian menunjukkan barang bukti dengan latarbelakang belasan tersangka.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dengan meringkus 18 tersangka dalam Operasi Antik Mahakam 2025.

Dari penindakan tersebut, Satresnarkoba Polres PPU menyita total barang bukti sabu-sabu seberat bruto 135,89 gram. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi masif yang dilakukan untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah PPU. Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi setelah melalui penyelidikan intensif

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara  melalui Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, saat jumpa pers di Mapolres PPU di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, Selasa (12/8) sore, menegaskan bahwa hasil ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. 

“Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pengguna yang mencoba merusak masa depan generasi muda. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kompol Awan Kurnianto di depan wartawan.

Dia merinci 18 tersangka, 17 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan, dengan rentang usia mulai 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Mereka itu dipamerkan oleh kepolisian untuk melengkapi keterangan pers yang digelar.

Latar belakang para pelaku beragam, mulai dari pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, hingga pengangguran. Ironisnya, 5 orang di antaranya adalah residivis yang kembali terjerat kasus narkoba atau kasus yang sama yang sebelumnya telah menjeratnya.

Dijelaskannya, pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Penajam dengan 13 tersangka, disusul Kecamatan Sepaku dengan 5 tersangka. Sebagian besar barang bukti ditemukan saat proses transaksi, menandakan sabu tersebut siap diedarkan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar, siap menanti.

Polres PPU memastikan operasi serupa akan terus dilakukan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena keberhasilan perang ini memerlukan peran semua pihak,” tutup Kompol Awan Kurnianto.

Dengan pengungkapan ini, Polres PPU mengirim pesan tegas, yaitu PPU bukan tempat aman bagi pelaku peredaran narkoba. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#penajam paser utara #polres ppu #narkotika #Operasi Antik Mahakam