Dalam kunjungan itu, Purbaya menyoroti barang berupa mesin yang tercatat seharga US$7 atau sekitar Rp117 ribu. Padahal, barang serupa dijual di marketplace daring dengan harga mencapai Rp40–50 juta.
“Waktu periksa kontainer ada yang menarik. Harganya terlalu murah, masa barang sebagus itu cuma US$7. Di marketplace nilainya bisa Rp50 juta. Ini akan kami telusuri lagi,” kata Purbaya melalui unggahan video di akun TikTok resminya, dikutip Kamis (13/11).
Praktik under invoicing merupakan cara ilegal yang dilakukan importir dengan melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi bea masuk dan pajak impor. Cara ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Selain meninjau proses pemeriksaan, Purbaya juga memantau pengoperasian container scanner baru yang mulai dioperasikan dua pekan lalu. Ia menyebut kinerja alat tersebut cukup baik, meski masih butuh penyempurnaan.
“Lab kita bagus, tapi kalau masih kurang peralatan segera disampaikan supaya bisa kami lengkapi. Scanner kontainer juga sudah berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Purbaya memastikan sistem pengawasan Bea Cukai akan semakin transparan dengan dukungan teknologi informasi. Data pemeriksaan dari daerah nantinya dapat diakses langsung dari pusat di Jakarta.
“Nanti hasil pemeriksaan bisa kami pantau secara real-time dari Jakarta. Jadi pengawasan tidak hanya di lapangan, tapi juga terintegrasi secara nasional,” tutupnya.
Editor : Uways Alqadrie