Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

UMP 2026 Belum Jelas! Pengumuman Tertunda, Kemenaker Rombak Total Formula Pengupahan dengan KHL

Ari Arief • Kamis, 27 November 2025 | 17:00 WIB

Kalangan buruh sedang menunggu pengumuman UMP 2026.
Kalangan buruh sedang menunggu pengumuman UMP 2026.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Hingga sekarang, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah masih belum diumumkan.

Penundaan ini terjadi karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan, yang salah satu fokus utamanya adalah memasukkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai komponen utama formula.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa memasukkan KHL memerlukan upaya besar karena harus mempertimbangkan variabel ekonomi daerah, disparitas upah, dan standar kesejahteraan minimum yang lebih akurat. "Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa," kata Yassierli, seperti dikutip dari Jawa Pos.

Di tengah penantian buruh dan pelaku usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak dapat diberlakukan seragam di seluruh wilayah.

Baca Juga: UMP 2026 Pakai Rumus Baru Pasca Putusan MK, Kenaikan Tak Lagi Angka Tunggal dari Pusat

Shinta W. Kamdani, ketua Umum Apindo, beralasan bahwa setiap daerah memiliki kondisi ekonomi, tingkat inflasi, KHL, dan kapasitas industri yang berbeda. Oleh karena itu, penetapan satu angka kenaikan untuk semua daerah dinilai mustahil.

"Upah minimum tidak bisa disamaratakan untuk seluruh Indonesia. Semua harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing," tegas Shinta dalam media briefing (CNN Indonesia, Selasa, 25/11).

Apindo menekankan pentingnya formula penghitungan yang jelas bagi pelaku usaha agar penetapan upah di tingkat daerah dapat disesuaikan dengan karakteristik lokal, alih-alih menetapkan persentase kenaikan yang sama secara nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, meluruskan bahwa pengusaha tidak khawatir dengan tingginya upah, melainkan jika upah ditetapkan terlalu tinggi tanpa memperhatikan faktor produktivitas. Menurutnya, daya saing industri sangat ditentukan oleh rasio antara biaya tenaga kerja dengan output yang dihasilkan.

Baca Juga: Penetapan UMP Kaltim 2026 Diprediksi Mundur, Pemprov Tunggu Regulasi Baru Ketenagakerjaan

Menimpali hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengingatkan bahwa upah minimum harus kembali ke fungsi awalnya sebagai jaring pengaman, bukan sebagai standar upah universal. Bob juga menyarankan agar biaya hidup (cost of living) yang dipengaruhi oleh kualitas sarana dan prasarana pekerjaan harus menjadi bagian dari perhitungan upah minimum.

Di sisi lain, serikat buruh masih menunggu pengumuman UMP 2026 yang semestinya dilakukan pada 21 November. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengakui adanya perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha.

Meskipun demikian, Ristadi menuntut agar pemerintah tidak memukul rata kenaikan UMP, seperti yang terjadi pada UMP 2025 yang naik 6,5 persen. Ia menekankan bahwa daerah dengan upah rendah harus menerima kenaikan yang lebih substansial untuk mengurangi ketimpangan upah antarwilayah.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#pp #UMP 2026 #KHL